Berita Regional
Eksperimen Berbahaya Dokter Hewan di Magelang Jadi Sorotan: Yuda Lakukan Praktik Sekretom Ilegal
Kembali ke kasus Yuda Heru, ia membuat produk sekretom secara mandiri dan belum memiliki nomor izin edar (NIE) BPOM.
Tindakan mengedarkan produk sekretom ilegal ini diduga melanggar tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Yuda Heru memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Taruna Ikrar menegaskan, komitmen untuk terus memperkuat pengawasan demi melindungi kesehatan masyarakat.
BPOM mengajak peran aktif dari semua pemangku kepentingan, baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran sediaan farmasi ilegal secara optimal.
Risiko produk ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat penggunanya, namun berpotensi merugikan perekonomian negara dan menurunkan daya saing produk biologi dalam negeri.
"BPOM mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan selalu mematuhi regulasi yang berlaku serta terus berkomitmen untuk bertanggung jawab menjamin produknya memenuhi ketentuan legalitas, keamanan, manfaat, dan mutu."
"Masyarakat pun kembali diimbau untuk waspada dalam menggunakan terapi produk biologi di sarana pelayanan kesehatan. Pastikan bahwa sarana pelayanan kesehatan memiliki izin praktik resmi dan terapi dilakukan oleh tenaga medis/kesehatan yang berizin," tandasnya.
Misteri Tewasnya Brigadir Esco Terikat Tali, Sang Ayah Yakin Dibunuh: Organ Tubuh Hilang |
![]() |
---|
Pegawai Honorer di DPRD Dairi Ditangkap, Jadi Pelaku Begal Payudara Siswi SMP dan SMA |
![]() |
---|
Inilah Peran Masing-masing 15 Tersangka Pembunuhan Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Diantar ke Oknum F, 4 Pelaku Penculikan Ngaku Tak Menyakiti Kacab Bank BUMN di Mobil |
![]() |
---|
Tengah Malam Lina Dilarikan ke Rumah Sakit, Badan Penuh Luka Disiksa Pakai Botol dan Gunting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.