Pilu, Siswi SMP di Bekasi Mau Lukai Diri Sendiri, Trauma Dilecehkan Guru di Ruang OSIS
Peristiwa tak pantas dilakukan oleh Joko Priyatno, guru olahraga terhadap siswi muridnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Peristiwa tak pantas dilakukan oleh Joko Priyatno, guru olahraga terhadap siswi muridnya di SMP Negeri 13 Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ironisnya, Joko juga merupakan pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
Joko Priyatno diduga telah berkali-kali melakukan tindak pelecehan seksual.
Satu di antara korban adalah siswi berinisial N (14).
Perbuatan yang dilakukan Joko bahkan membuat N sangat terpukul.
Ia berusaha melukai dirinya sendiri.
Baca juga: Guru Viral Hendak Cekik Murid SD di Lampung Disebut Punya Riwayat ODGJ, Disdik Tunggu Observasi RSJ
Baca juga: Puluhan Siswi Jadi Korban Foto Syur Hasil AI di Cirebon, Pelaku Jual ke Medsos Rp 50 Ribu 20 Gambar
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, guru cabul itu melakukan tindakan tidak terpuji lebih dari satu kali.
Peristiwa terakhir dilakukan Joko Priyatno di ruangan OSIS SMPN 13 Kota Bekasi pada Kamis (14/8/2025).
Saat itu N sedang berkumpul bersama rekan-rekannya di ruang OSIS.
Joko kemudian masuk ruang OSIS dan meminta siswa dan siswi lain untuk keluar.
Namun Joko menahan N untuk berada di ruangan tersebut.
Ketika hanya berdua, Joko melakukan aksinya.
"Dari belakang, pelaku memegang N, seperti merangkul hingga memegang bagian intim atas dan bawah korban," kata Kusumo di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (27/8/2025) siang.
Setelah mendapatkan tindakan tidak pantas dari Joko Priyatno, N syok hingga belajarnya menjadi kurang fokus, bahkan berupaya melukai diri sendiri.
Orang tua N yang mengetahui kejadian itu melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Berbekal dari laporan itu, polisi menangkap guru Joko.
Saat ini Joko Priyatno ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap muridnya, hingga diancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, SMPN 13 Kota Bekasi didemo terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru itu, Senin (25/8/2025).
Selain meminta sekolah menyelesaikan masalah dugaan pelecehan, mereka menuntut Joko Priyatno dipecat sebagai guru sekolah.
Ditetapkan Jad Tersangka
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan Joko Priyatno sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap siswi N (14).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, Joko Priyatno diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Tersangka melanggar UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kusumo di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (27/8/2025) siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Joko terbukti melakukan pelecehan terhadap N hingga sebanyak tiga kali.
"Kami juga berkomunikasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah dan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk memeriksa psikologi korban," ucap Kusumo.
Sebelumnya, SMPN 13 Kota Bekasi sempat didemo sejumlah orang terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru.
Demo yang itu dilakukan alumni, siswa hingga orang tua korban itu digelar pada Senin (25/8/2025).
Selain meminta pihak sekolah menyelesaikan masalah dugaan pelecehan, mereka menuntut Joko dipecat sebagai guru.
(*)
Sumber: WartaKotalive.com, Tribunbekasi.com
Tak Puas Hanya Nonton Video, Pegawai Honorer DPRD Ini Turun ke Jalan dan Berbuat Tak Senonoh |
![]() |
---|
Geger, Salsa yang Ajak Debat Ahmad Sahroni Mengaku dapat Intimidasi, Ia Khawatirkan Keluarganya |
![]() |
---|
Pria di Cirebon Dituduh Culik Anak, Rumah Diserbu Massa, Hasil Visum Justru Tepis Kecurigaan |
![]() |
---|
Sisi Lain Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank: dari Kasus Pemalsuan Ijazah Hingga Nyalon Bupati |
![]() |
---|
Geger, Oknum Jaksa Kasus Uang Palsu UIN Makassar Diduga Minta Uang 5 Miliar untuk Ringankan Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.