Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Harapan DPRD Pekanbaru Soal Janji Pemko Pemilihan RT RW Digelar Desember

DPRD Pekanbaru memberikan apresiasi tinggi, kepada Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, soal kepastian pemilihan RT RW se-Kota Pekanbaru.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Foto/Edit Canva
PEMILIHAN - DPRD Pekanbaru memberikan apresiasi tinggi, kepada Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, soal kepastian pemilihan RT RW se-Kota Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru memberikan apresiasi tinggi, kepada Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, soal kepastian pemilihan RT RW se-Kota Pekanbaru.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho berjanji, pada Desember 2025 nanti, akan dilakukan pemilihan RT RW serentak. Perwakonya juga sudah selesai.

Dengan demikian, RT RW kini sudah ada kepastian soal jadwal pemilihan ini. Sebab, sudah terlalu lama sebagian RT RW yang dijabat Plt (pelaksana tugas), bahkan ada yang kosong.

"Pertama, kita support tentang jadwal yang ditetapkan Desember nanti. Namun perlu kita garisbawahi, jangan ada lagi pengunduran waktu pemilihan. Kasihan masyarakat," kata Ketua Pansus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif SE, Selasa (28/10/2025) kepada Tribunpekanbaru.com.

Sekadar gambaran, hasil konsultasi ke Kemendagri, Pansus DPRD sudah merekomendasikan agar Pemko menarik kembali Ranperda LKK, mencabut Perda lama Nomor 12 Tahun 2002 dan Nomor 9 Tahun 2005, yang sudah tak relevan, serta mempercepat penyusunan Perwako baru sebagai dasar hukum untuk pemilihan RT dan RW.

"Untuk hal ini, kita yakin Pemko sudah melakukannya.  Mudah-mudahan tidak meleset (Desember)," tambah Syafri Syarif.

Lebih dari itu, Politisi Golkar ini meminta, sebelum dilakukan pemilihan, Pemko melalui OPD terkait, termasuk Camat dan Lurah, bisa mensosialisasikan Perwako Pemilihan RT RW ke masyarakat.

Sehingga masyarakat tahu tentang persyaratan RT RW, yang ingin maju sebagai ketua. Dengan begitu, siapa yang maju, bisa menyiapkan diri plus persyaratannya.

"Artinya, pasal-pasal di dalam Perwako itu, harus diketahui masyarakat juga. Apakah ada beda dengan aturan yang lama," pintanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE MM mengharapkan, agar dilakukan juga Forum Group Discussion (FGD) bersama masyarakat, tokoh-tokoh, dan perangkat RT/RW agar semua jelas dan transparan, tentang Perwako tersebut.

“Karena kita tahu, RT dan RW adalah simpul demokrasi lokal. Di situlah rasa gotong royong dan kebersamaan tumbuh," sebutnya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved