Imigrasi Luncurkan Global Citizenship of Indonesia Terobosan Imigrasi Menjawab Kewarganegaraan Ganda
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan luncurkan kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI).
Ringkasan Berita:
- Direktorat Jenderal Imigrasi luncurkan kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI).
- GCI memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi WNA yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, atau historis dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan mereka.
- GCI dapat diajukan oleh eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI/eks WNI, dan anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA.
TRIBUNPEKANBARU.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan kebijakan baru bertajuk Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebagai solusi atas polemik kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi perdebatan di Indonesia.
GCI merupakan bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau hubungan kuat dengan Indonesia.
Kebijakan ini membuka ruang partisipasi bagi diaspora dan individu dari berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan Tanah Air, tanpa harus melepaskan kewarganegaraan asal mereka.
“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa melanggar aturan negara,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Baca juga: 18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia
Baca juga: 196 WNA Ditindak Imigrasi Selama Tiga Hari Pelaksanaan Operasi Wirawaspada di Jabodetabek
Ia menambahkan, kebijakan ini mencerminkan kemampuan Indonesia dalam beradaptasi dengan dinamika global, sekaligus menjaga prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan.
Agus juga menyebut bahwa konsep serupa telah diterapkan di negara lain, seperti Overseas Citizenship of India (OCI), yang menjadi inspirasi dalam merancang GCI.
Siapa yang Berhak Mengajukan GCI?
Subjek yang dapat mengajukan GCI antara lain:
- Orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI)
- Keturunan eks WNI hingga derajat kedua
- Pasangan sah dari WNI atau eks WNI
- Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA
Namun, izin tinggal ini tidak berlaku bagi WNA yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer asing.
Permohonan GCI dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
Sistem ini mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status ke Izin Tinggal Tetap, perpanjangan izin tinggal tetap tak terbatas, hingga izin masuk kembali tak terbatas dalam satu platform terpadu.
“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI adalah bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” tutup Agus. (Rilis)
