Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Kerja Sama Pemko Pekanbaru-PT IVR Dinilai Banyak Kelemahan Hukum, DPRD: Ini Bukan Masalah Sederhana

Pemko Pekanbaru sudah menandatangani MoU pengolahan sampah menjadi energi, dengan PT IVR.

|
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi
HEARING - Komisi IV DPRD Pekanbaru hearing dengan beberapa OPD Pemko, soal pengolahan sampah menjadi energi, dengan PT ICE Victory Riau (IVR), di ruang Banmus, Rabu (19/11/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemko Pekanbaru sudah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pengolahan sampah menjadi energi, dengan PT ICE Victory Riau (IVR), perusahaan asal Tiongkok, pada 17 Juni 2025 silam.

Penandatanganan langsung dilakukan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, dengan Presiden Direktur PT IVR, Huang Jianjian.

Diketahui, kerja sama ini dalam bentuk mengubah tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar Rumbai, menjadi sumber energi terbarukan.

Hanya saja, ternyata kerjasama ini memiliki kelemahan yang begitu banyak.

Baca juga: Jawaban Pemko dalam Hearing Soal Pengolahan Sampah dengan Perusahaan Tiongkok

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Pekanbaru H Roni Amriel SH MH mengakui, banyak kelemahan hukum kerja sama tersebut, serta berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola pemerintahan.

Apalagi kerja sama ini mengabaikan Perda Kota Pekanbaru No 3 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, yang justru merupakan dasar hukum utama setiap penyelenggaraan kerja sama daerah.

"Perda No 3 itu hukum yang wajib dipatuhi. Mengabaikannya berarti mengabaikan prosedur. Patut digarisbawahi, ini bukan masalah sederhana,” kata Roni Amriel kepada Tribunpekanbaru. com, Rabu (19/11/2025).

Lebih dari itu, politisi senior ini juga mempertanyakan penunjukan langsung PT IVR sebagai mitra kerja sama Pemko. 

Sebab, di dalam Perda mengatur pemilihan mitra, harus dilakukan melalui seleksi yang transparan, bukan penunjukan sepihak.

“Publik berhak tahu, mengapa perusahaan ini yang langsung ditunjuk. Prosedurnya bagaimana? Pertanyaan itu harus dijawab secara jelas oleh Pemko,” tegasnya.

Selain itu, Roni Amriel juga menyinggung MoU yang berlaku selama 5 tahun.

Padahal, amanat Perda secara tegas membatasi jangka waktu MoU hanya 1 tahun.

Kondisi ini lah yang dinilai sebagai pelanggaran hukum yang nyata, sehingga bisa melemahkan legalitas seluruh kerja sama tersebut.

Selain jangka waktu, Roni Amriel yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru ini juga menyoroti, bahwa tidak adanya studi kelayakan, inventarisasi aset, dan kajian teknis yang diwajibkan oleh Perda sebelum MoU ditandatangani.

“Kita bicara soal pengelolaan TPA, yang merupakan aset daerah strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Bagaimana kajian lengkapnya. Kita kan tidak tau apakah ada atau tidak. Bahkan tidak ada persetujuan DPRD, sebagaimana yang diatur di dalam Perda. Ini praktik administrasi yang sangat tidak sehat,” sebutnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved