Jumat, 5 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMK dan UMP Riau 2026

UMK Pekanbaru Tahun 2026 Ditetapkan, Ini Catatan Penting DPRD ke Disnaker dan Perusahaan

Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3,9 juta, atau Rp 3.998.179,46.

Tayang:
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Syafruddin Mirohi
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, 
Ringkasan Berita:
  • Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3,9 juta, atau Rp 3.998.179,46.
  • Komisi III DPRD Pekanbaru memberikan catatan penting. Baik ke Disnaker Pekanbaru maupun ke semua perusahaan terkait. Mulai dari sosialisasi hingga pengawasan

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3,9 juta, atau Rp 3.998.179,46.

Nominal ini naik dari UMK tahun 2025 hanya Rp Rp 3.675.937. UMK hampir Rp 4 juta tersebut, akan berlaku mulai 1 Januari 2026 pekan depan.

Komisi III DPRD Pekanbaru yang membidangi tenaga kerja ini, memberikan catatan penting. Baik ke Disnaker Pekanbaru maupun ke semua perusahaan terkait.

"Aturan UMK 2026 ini jangan hanya jadi pajangan saja. Tapi benar-benar direalisasikan. Pemerintah harus bertanggung jawab dengan aturan yang dikeluarkan ini. Karena masih banyak perusahaan membandel," tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, Jumat (26/12/2025) kepada Tribunpekanbaru.com.

Aturan yang dibuat dalam penetapan UMK ini, lanjut Politisi PDI-P tersebut, jangan cuma formalitas semata.

Disnaker Pekanbaru harus melakukan pengawasan di lapangan. Termasuk segera melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan.

Langkah ini dinilai penting, agar pelaksanaan UMK bisa berjalan maksimal, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman antara perusahaan dan pekerja.

Baca juga: DPRD Pekanbaru Minta Wako Turun Tangan Hentikan Polemik Pemilihan RT RW, Syafri: Masyarakat Rugi

Baca juga: Sudah Berlaku, DPRD Minta UMK Pekanbaru Benar-benar Diterapkan Pelaku Usaha

Sosialisasi tentunya dilakukan secara menyeluruh. Terutama kepada perusahaan swasta, dan sektor usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja besar.

"Kemudian Disnaker wajib menyiapkan nomor pengaduan yang aktif 24 jam. Jangan nomor hanya pelepas tanya. Kita sengaja mengingatkan ini, karena UMK jangan dianggap sepele," katanya.

Kepada perusahaan, Komisi III DPRD juga meminta, agar menjalankan nilai UMK 2026 tersebut. Sebab jika tidak, akan ada sanksi yang menunggu.

"Sanksi ini lah yang benar-benar diterapkan pemerintah ke depan. Sehingga tidak ada lagi karyawan di kota ini yang digaji di bawah UMK," harapnya.

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved