UMK dan UMP Riau 2026
UMK Pekanbaru Tahun 2026 Ditetapkan, Ini Catatan Penting DPRD ke Disnaker dan Perusahaan
Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3,9 juta, atau Rp 3.998.179,46.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
Ringkasan Berita:
- Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3,9 juta, atau Rp 3.998.179,46.
- Komisi III DPRD Pekanbaru memberikan catatan penting. Baik ke Disnaker Pekanbaru maupun ke semua perusahaan terkait. Mulai dari sosialisasi hingga pengawasan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3,9 juta, atau Rp 3.998.179,46.
Nominal ini naik dari UMK tahun 2025 hanya Rp Rp 3.675.937. UMK hampir Rp 4 juta tersebut, akan berlaku mulai 1 Januari 2026 pekan depan.
Komisi III DPRD Pekanbaru yang membidangi tenaga kerja ini, memberikan catatan penting. Baik ke Disnaker Pekanbaru maupun ke semua perusahaan terkait.
"Aturan UMK 2026 ini jangan hanya jadi pajangan saja. Tapi benar-benar direalisasikan. Pemerintah harus bertanggung jawab dengan aturan yang dikeluarkan ini. Karena masih banyak perusahaan membandel," tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, Jumat (26/12/2025) kepada Tribunpekanbaru.com.
Aturan yang dibuat dalam penetapan UMK ini, lanjut Politisi PDI-P tersebut, jangan cuma formalitas semata.
Disnaker Pekanbaru harus melakukan pengawasan di lapangan. Termasuk segera melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan.
Langkah ini dinilai penting, agar pelaksanaan UMK bisa berjalan maksimal, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman antara perusahaan dan pekerja.
Baca juga: DPRD Pekanbaru Minta Wako Turun Tangan Hentikan Polemik Pemilihan RT RW, Syafri: Masyarakat Rugi
Baca juga: Sudah Berlaku, DPRD Minta UMK Pekanbaru Benar-benar Diterapkan Pelaku Usaha
Sosialisasi tentunya dilakukan secara menyeluruh. Terutama kepada perusahaan swasta, dan sektor usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja besar.
"Kemudian Disnaker wajib menyiapkan nomor pengaduan yang aktif 24 jam. Jangan nomor hanya pelepas tanya. Kita sengaja mengingatkan ini, karena UMK jangan dianggap sepele," katanya.
Kepada perusahaan, Komisi III DPRD juga meminta, agar menjalankan nilai UMK 2026 tersebut. Sebab jika tidak, akan ada sanksi yang menunggu.
"Sanksi ini lah yang benar-benar diterapkan pemerintah ke depan. Sehingga tidak ada lagi karyawan di kota ini yang digaji di bawah UMK," harapnya.
(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).
| Ini Formula Upah Minimum Sektor Pertanian-Perkebunan Kampar 2026 yang Kabarnya Ditolak Apindo |
|
|---|
| Perusahaan Harus Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK 2026 Mulai Januari 2026 |
|
|---|
| Plt Gubernur Riau Tegaskan Perusahaan Wajib Patuhi UMK 12 Kabupaten/Kota di Riau: Ada Sanksi |
|
|---|
| UMK Dumai 2026 Tertinggi di Riau, Walikota Dumai Minta Perusahaan Harus Berkomitmen |
|
|---|
| UMK 12 Kabupaten/Kota di Riau 2026 Resmi Diumumkan, Kota Dumai Paling Tinggi Rp 4,4 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-Komisi-III-DPRD-Pekanbaru-Tekad-Indra-Pradana-Abidin.jpg)