DPRD Pekanbaru
Sudah Berlaku, DPRD Minta UMK Pekanbaru Benar-benar Diterapkan Pelaku Usaha
DPRD Pekanbaru meminta semua perusahaan agar membayar pekerja dengan UMK yang sudah ditetapkan tersebut
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kalangan DPRD Pekanbaru kembali mengingatkan semua pelaku usaha, yang mempekerjakan karyawan di Kota Pekanbaru, untuk menjalankan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 yang sudah ditetapkan Rp3.675.937,97.
UMK ini sudah berlaku per Januari hingga Desember 2025 mendatang, sesuai SK Gubernur Riau No: Kpts. 3777/XII/2024.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin meminta, semua perusahaan, agar membayar pekerja dengan UMK yang sudah ditetapkan tersebut, tanpa ada alasan apapun.
Selanjutnya, bagi beberapa perusahaan yang sebelumnya sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK, jangan lagi menurunkan besaran gaji yang sudah diberikan sebelumnya.
Apalagi pekerjanya sudah lebih satu tahun. Sedangkan UMK yang sudah ditetapkan tahun 2025 ini, prioritasnya pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
"Kenaikan ini kan secara nasional, karena sudah ditetapkan pemerintah pusat kenaikan 6,5 persen berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025," terangnya, Minggu (5/1/2025) kepada Tribunpekanbaru.com.
Penetapan besaran UMK tersebut bakal diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Karena itu, Tekad mengimbau para pengusaha yang ada di Kota Pekanbaru, agar menerapkannya di perusahaannya masing-masing.
"Jadi kita harap tidak ada yang main-main. Mari kita sejahterakan masyarakat pekerja kita sesuai UMK yang sudah ditetapkan bersama," ajaknya.
Minta Disnaker tak Ragu-ragu Beri Sanksi Perusahaan Bandel
Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 sudah ditetapkan beberapa hari lalu. Penetapan UMK tersebut tertuang dalam SK Gubernur Riau No: Kpts. 3777/XII/2024, sebesar Rp3.675.937,97.
Terkait hal ini, DPRD Pekanbaru kembali mengingatkan Disnaker, untuk benar-benar mengawasi pelaksanaannya, mengingat pemberlakuannya per 1 Januari 2025.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin menegaskan, terlepas dari itu semua, pihaknya meminta Disnaker untuk tidak ragu-ragu memberikan sanksi, kepada perusahaan yang bandel.
"Karena dalam penetapannya, semua pihak terkait sudah sepakat. Jadi, harus sama-sama komit menjalankannya," tegas Tekad kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (23/12/2024).
Selanjutnya, masih kata Politisi PDI P ini, dia mengimbau semua perusahaan, agar membayar pekerja dengan UMK yang sudah ditetapkan tersebut, tanpa ada alasan apapun.
Selanjutnya, bagi beberapa perusahaan yang sebelumnya sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK, jangan lagi menurunkan besaran gaji yang sudah diberikan sebelumnya.
| Pasukan OP dan Warning Bagi Camat Untuk Penanganan Sampah, DPRD Sebut Hal Ini ke Pemko Pekanbaru |
|
|---|
| Pemko Targetkan 42 KM Perbaikan Jalan Kota Tahun Ini, Begini Respon DPRD Pekanbaru |
|
|---|
| Penghapusan Denda Pajak, Anggota DPRD Pekanbaru Ingatkan Bapenda Soal Target PAD Rp 1,3 Triliun |
|
|---|
| Soal Bisnis Seragam Sekolah, DPRD Minta Dihentikan, Begini Komentar Plt Kadisdik Pekanbaru |
|
|---|
| Kabel FO Makin Meresahkan Saja, DPRD Belum Juga Bahas Ranperda Kabel Telekomunikasi Pekanbaru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Pekanbaru-Fraksi-PDI-P-Tekad-Indra-Pradana-Abidin.jpg)