Rabu, 20 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru Dorong Pemko Segera Terbitkan SE THM Wajib Tutup Selama Ramadan

Selama ini legislator menilai, keberadaan THM yang tetap beroperasi, berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tayang:
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Muhammad Ridho
Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi
Anggota DPRD Pekanbaru Aidil Amri S Sos 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bulan Ramadhan tak sampai sebulan lagi. Jika berdasarkan kalender 2026, Ramadan jatuh pada 19 Februari.

Bersamaan dengan ini, DPRD Pekanbaru mendorong Pemko untuk segera menerbitkan surat edaran (SE), terkait larangan tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama bulan suci tersebut.

"Ini bentuk sosialisasi kita jelang masuknya Bulan Ramadan. Selama Ramadan kita minta THM wajib tutup dan tidak boleh beroperasi dengan dalih apapun," pinta Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Aidil Amri S Sos, Rabu (21/1/2026) kepada Tribunpekanbaru.com.

Baca juga: Jepang dan Pemko Pekanbaru Bakal Jalin Kerjasama di Bidang Pendidikan

Baca juga: 62 ASN Pemko Pekanbaru Purna Bakti Dalam Tiga Bulan Awal Tahun 2026

Kebijakan yang sama juga sudah berlaku Ramadan tahun lalu.

Tujuannya semata-mata untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Sehingga hal ini sebagai bentuk upaya menjaga kekhusyukan, serta menciptakan suasana kondusif selama Ramadan.

Selama ini legislator menilai, keberadaan THM yang tetap beroperasi berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Penerbitan SE ini menjadi langkah tegas dan jelas, agar pelaku usaha THM mematuhi aturan. Ini juga sebagai dasar bagi penegak Perda, dalam melakukan pengawasan dan penertiban.

“Setiap tahun kebijakan ini selalu menjadi perhatian masyarakat. Kita harap, Pemko harus lebih cepat mengeluarkan SE agar tidak menimbulkan polemik,” tambahnya.

Agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan, DPRD juga mengingatkan agar SE ini disosialisasikan dengan baik kepada seluruh pengusaha THM.

Sehingga tidak ada alasan bagi mereka, untuk tidak mentaati SE tersebut.

"Tempat lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum selama Ramadan juga harus ditertibkan. Ini harus diawasi ketat. Sehingga kita bisa mendapatkan suasana Ramadan di Kota Pekanbaru aman, tertib, dan penuh khidmat," harapnya.

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi). 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved