Selasa, 21 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hasil Hearing DPRD Pekanbaru, Dinsos dan BPS soal DTSEN, Banyak Warga tak Terima Bantuan Pemerintah

Komisi III DPRD Pekanbaru mengggelar hearing dengan Dinsos Pekanbaru dan Badan Pusat Statistik (BPS) Pekanbaru, Senin (20/4/2026)

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Syafruddin Mirohi
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi III DPRD Pekanbaru mengggelar hearing dengan Dinsos Pekanbaru dan Badan Pusat Statistik (BPS) Pekanbaru, Senin (20/4/2026) di ruang Komisi III.

Hearing yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Tekad Indra Pradana Abidin tersebut, menghasilkan beberapa temuan, soal Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Pekanbaru.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Tekad Indra Pradana Abidin menyampaikan, hingga kini ternyata masih minim sosialisasi DTSEN ke masyarakat. Akibatnya, penyaluran bantuan sosial banyak tidak tepat sasaran.

"Ini sangat kita sayangkan. Padahalkan penting agar tidak salah kasih bantuan. Masyarakat yang tidak dapat bantuan, padahal mereka layak menerima bantuan berdasarkan desil, itu yang melapor ke kita," kata Tekad usai hearing kepada Tribunpekanbaru.com.

Sekadar gambaran, DTSEN merupakan basis data terpadu yang memuat kondisi sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia (desil 1 sampai 10) dan resmi menggantikan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) mulai 2026.

Dalam sistem ini, pemerintah mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Desil 1–4 dikategorikan sebagai kelompok tidak mampu dan berhak menerima bantuan sosial. Sementara desil 6–10 merupakan kelompok mampu yang tidak berhak atas bansos.

“Persoalannya, banyak masyarakat melapor bahwa desil mereka tidak sesuai dengan kondisi ril. Ada yang merasa layak menerima bantuan, tapi ternyata tidak masuk kategori 1 sampai 4,” tambahnya.

Politisi PDI-P ini menilai, masalah tersebut diperparah oleh minimnya sosialisasi kepada masyarakat. Banyak warga tidak mengetahui, mereka berada di desil berapa, apalagi memahami mekanisme perubahan atau pembaruan data.

Meski Komisi III menghadirkan BPS sebagai pihak yang berwenang dalam penentuan desil, namun proses verifikasi lapangan, diketahui dilakukan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Karenanya Komisi III mengagendakan memanggil tim PKH dalam rapat lanjutan pekan depan, untuk menyamakan persepsi antara BPS, Dinsos, dan pendamping PKH.

“Kita ingin menyatukan persepsi ini, agar masyarakat Kota Pekanbaru benar-benar masuk dalam kategori yang sesuai. Jangan sampai yang mampu justru menerima bantuan, sementara yang tidak mampu malah tidak mendapatkan haknya,” tegas Tekad lagi.

Lebih lanjut Komisi III mengingatkan, persoalan desil dalam DTSEN, bukan sekadar soal bantuan sosial rutin.

Ketidaktepatan data berdampak luas, termasuk pada akses pendidikan dan program pemerintah lainnya.

“Kalau ini tidak selesai, kasihan masyarakat. Beasiswa tidak bisa dapat, KIP tidak bisa dapat, bantuan apa pun tidak bisa diperoleh jika tidak masuk kategori 1 sampai 4,” katanya.

Menurutnya, pemerintah hanya diperbolehkan menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang tercatat pada desil 1 sampai 4.

Artinya, kesalahan data bisa berujung pada hilangnya hak warga yang seharusnya menerima bantuan.

“Intinya, data harus adil. Jangan sampai kesalahan administrasi membuat warga kehilangan haknya,” sebutnya.

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved