Kamis, 11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Adv

Dinamika PI 10 Persen: Menanti Dividen BUMD dan Tantangan Sinergi Perizinan Daerah

Skema Participating Interest (PI) 10 persen sejatinya dirancang sebagai “karpet merah” bagi daerah penghasil minyak dan gas bumi.

Tayang:
Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Istimewa
MIGAS - Dinamika PI 10 Persen: Menanti Dividen BUMD dan Tantangan Sinergi Perizinan Daerah. Foto : Didik S. Sasongko 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Skema Participating Interest (PI) 10 persen sejatinya dirancang sebagai “karpet merah” bagi daerah penghasil minyak dan gas bumi.

Lewat skema ini, pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberi kesempatan untuk memiliki hak atas bagian produksi dengan kewajiban atas biaya produksi dalam proyek hulu migas di wilayahnya sendiri.

Harapannya sederhana: daerah tak lagi hanya menjadi penonton yang bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH), tetapi ikut menikmati nilai ekonomi industri migas secara langsung.

Namun praktik di lapangan justru memunculkan ironi baru.

Di satu sisi, banyak pemerintah daerah berharap dividen dari BUMD mengalir cepat ke kas daerah.

Di sisi lain, proyek migas yang menjadi sumber keuntungan itu justru sering terganjal persoalan birokrasi, konflik sosial, hingga hambatan perizinan di daerah sendiri.

Mantan Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Didik S. Sasongko, menilai persoalan utama PI 10 persen saat ini bukan lagi terletak pada regulasi penawaran PI untuk daerah.

Menurut dia, masalah terbesar justru ada pada lemahnya tata kelola dan kapasitas bisnis BUMD.

“Ketika daerah masuk ke PI 10 persen, itu artinya masuk ke ranah bisnis. Ada risiko, investasi, dan tanggung jawab yang harus dipahami,” ujar Didik.

Didik mengatakan masih banyak pihak di daerah yang menganggap PI seperti “dana hibah” yang otomatis menghasilkan uang dalam waktu singkat.

Padahal, industri hulu migas dikenal sebagai sektor berisiko tinggi dengan kebutuhan modal sangat besar.

Proses pengembalian investasi bahkan bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Ilusi “Gratis” dalam Skema Carry

Kesalahpahaman paling sering muncul dalam mekanisme carry atau talangan investasi.

Dalam skema ini, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terlebih dahulu menanggung seluruh porsi investasi milik daerah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved