Laporan videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada "keganjian" yang terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos)senilai Rp.272 miliar dari APBD Bengkalis tahun 2012 untuk terdakwa mantan Bupati Bengkalis Herlian Saleh dan Azfaraini Aziz selaku Kabag Keuangan Sekdakab Bengkalis.
Keganjilan itu terkungkap melalui fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin oleh hakim ketua, Marsudin Nainggolan, Kamis (11/8/2016).
Hakim menemukan adanya berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama saksi Boby Sugara yang tidak dimuat oleh penyidik Polda Riau dalam berkas perkara korupsi yang dipegang oleh hakim.
Hal itu diketahui oleh majelis hakim saat mendengarkan keterangan dari Dedi Yudistira yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli dari BPKP Riau terkait perhitungan kerugian negara.
Dalam keterangan yang diberikan oleh saksi ahli, Dedy Yudistira, mengaku bahwa dia dimintai penyidik untuk menghitung kerugian negara terkait dana Bansos senilai Rp. 272 miliar kepada 4.000 kelompok penerima.
Untuk menghitung kerugian negara itu, penyidik saat itu juga memberikan data pendukung kepada tim audit BPKP berupa berkas BAP atas nama Boby Sugara, yang merupakan calo pembuat proposal kelompok penerima dana Bansos.
Saksi mengaku membaca isi BAP yang diberikan penyidik kepadanya yang isinya memuat pengakuan dari Boby Sugara kepada penyidik.
Isinya, Boby Sugara menyatakan bahwa masing-masing anggota DPRD Bengkalis mendapatkan jatah sebesar 50 parsen dari dana bansos yang dicairkan.
Sedangkan calo mendapatkan 30 persen dan sisanya kepada kelompok penerima dana bansos.
Keterangan itu yang kemudian di verifikasi oleh tim audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Riau kepada kelompok penerima.
Dari 4.000 kelompok, BPKP hanya mampu melakukan verifikasi terhadap 1.387 kelompok.
Keterangan itu kemudian dipakai oleh saksi ahli yang juga ketua tim audit kerugian negara dalam kasus itu, hingga menemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 31 miliar.
Namun, saksi ahli Dedy Yidistira mengaku tidak pernah sekalipun bertemu atau melakukan konfirmasi kepada orang yang ada di dalam BAP yang diperlihatkan penyidik kepadanya.
Keterangan saksi ahli terang membuat mejelis hakim sedikit kebingungan. Alasannya, nama Boby Sugara beberapa kali disebutkan oleh beberapa saksi yang juga sebagai calo dalam kasus itu yang telah diperiksa di persidangan.