6. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Sanksi :
1. Pelanggaran tata tertib diberikan sanksi berupa teguran lisan sampai dibatalkan sebagai peserta tes oleh panitia
2. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera maupun benda selain yang sudah ditentukan sebelumnya dalam bentuk apapun dinyatakan gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.
Semoga berhasil ya!