Cara Registrasi Ulang Kartu 3 Agar Tidak Terblokir, Ini Langkah Mudahnya

Penulis: Sesri
Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Buat kamu pengguna kartu Tri jangan sampai lupa untkuk melakukan registrasi kartu SIM.

Baik itu pengguna kartu lama ataupun kartu baru.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Cara registrasi kartu prabayar untuk pelanggan baru Three atau Simpati bisa mengirim SMS ke 4444.

Format SMS Pendaftaran SIM Prabayar sebagai berikut:

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)

Khusus pengguna lama Theree daftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format:

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)

Pendaftaran ini bersifat wajib dan akan dimulai 31 Oktober 2017.

Pendaftaran ini akan ditutup 28 Februari 2018.

Baca: Cara Registrasi Ulang Kartu XL - Beda Cara Daftar Kartu Lama dengan Baru, Ini Formatnya

Baca: Besok Wajib Registrasi Kartu SIM, Ini Cara Mudah Daftar Ulang Kartu Telkomsel

Baca: Jangan Lupa Mulai Besok Pelanggan Prabayar Wajib Registrasi Kartu SIM, Begini Caranya

( )

Selain metode SMS, user bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi operator.

Jika tidak melakukan refistrasi nomor user tidak bisa digunakan lagi.

Tapi bagaimana jika E-KTP atau KTP -yang tercantum NIK-belum jadi atau hilang?

Tak perlu khawatir mengenahi soal permasalahan ini.

Pasalnya ada alternatif untuk mengengetahui NIK.

Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah memberikan solusinya berikut.

"Kalau sekarang misalnya belum ada E-KTP, tidak apa-apa."

"Karena NIK itu kan melekat ke orangnya, jadi NIK itu ada juga di KK,"

"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK."

"Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," ujarnya. (*)

Berita Terkini