2. Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin 1.
3. Pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin 2.
"Oleh karena itu, sekali lagi saya imbau pelanggan Telkomsel, khususnya di Wilayah Sumbagteng yang meliputi Riau, Sumbar dan Kepri agar dapat segera melakukan registrasi simcard, sebelum jatuh tempo 28 Februari 2018," imbau Ihsan. (nto)