Pemohon juga meminta hakim untuk memerintahkan Kejari Pelalawan menghentikan penyidikan terkait keterlibatan Abdul Wahab dalam kasus dugan pemerasan dalam jabatan dalam penerimaan PTT Diskes tahun 2015.
Kemudian memberikan kembali hak-hak, harkat, dan martabat Abdul Wahab.
Baca: Heboh Balita di Meranti Jadi Mabuk Akibat Konsumsi Permen, BNNP Riau Akan Segera Ambil Tindakan
Baca: Abang Kandung Nurul Komariah Belum Tahu Pelaku Pembunuh Adiknya Ditangkap
"Menuntut termohon membayar kerugian materil sebesar Rp 20 juta dan membebankan biaya perkara," tandasnya.
Setelah pembacaan permohonan, sidang ditunda dan dilanjutkan besok, Selasa (3/4/2018) dengan agenda jawaban dari Kejari Pelalawan.
Usai sidang, PH Abdul Wahab, M Fadly Daeng Yusuf SH MH menyatakan pihaknya meminta jaksa membuktikan kliennya benar-benar ikut menerima uang dari PTT yang direkrut. Pihaknya akan tetap melakukan pembelaan terhadap kliennya.(*)