TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah daerah tengah melakukan verifikasi persyaratan calon penerima tunjangan profesi guru (TPG) 2018.
Selain guru yang telah menerima tunjangan tahun lalu, pemerintah juga akan memberi tunjangan profesi pada guru yang baru lulus sertifikasi profesi.
“Kami menunggu hasil verifikasi dari dinas pendidikan. Nanti, Senin (pekan depan) terakhir. Kalau sudah selesai, eksekusinya kemudian bisa mulai disalurkan,” kata Plt.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Hamid Muhammad, kepada Kompas.com, Kamis (5/4/2018). Seluruh guru yang telah lulus sertifikasi profesi, baik PNS maupun non-PNS berhak atas tunjangan profesi.
Demikian pula, ia melanjutkan, guru-guru yang bertugas di daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar).
“ Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” ujarnya
Pencairan tunjangan dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan.
Baca: Wanita Ini Langsung Menangis dan Telepon Teman Usai Dipepet Dua Pria, Ternyata Ini yang Terjadi
Baca: Suami Kabur Saat Polisi Gerebek Rumahnya, Istri Kalang Kabut Amankan Barang Bukti Narkoba
Baca: Deretan 5 Ibu Melahirkan Anak Diusia Tertua Didunia, Ada usia 75 Tahun Lahirkan Bayi Kembar
Baca: Catat, 9 April Facebook Ungkap Data yang Dicuri, dari Indonesia ada 1 Juta, Ini Caranya
Dasar pembayaran tunjangan profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.
Proses pencairan tunjangan profesi melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi. Langkah pertama, pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik.
Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan digunakan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ).
Para guru yang telah menerima SKTP tidak serta merta menjadi penerima tunjangan profesi.