Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Penolakan permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi, Abdul Wahab, oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Senin (9/4/2018), disambut baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahab dinyatakan sah secara hukum.
Kepala Kejari Pelalawan, Tety Syam, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Lasargi Marel, menyatakan putusan yang dibacakan hakim sudah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak merasa lebih nyaman dalam bekerja mendalami kasus Tipikor penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan.
Baca: PN Pelalawan Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Abdul Wahab, Begini Pertimbangan Hakim
Baca: Sore Ini Ratusan Aparat Keamanan Berjaga di Sekitar Kantor Gubernur
"Kita menyambut baiklah. Hakim memutuskan dengan bijak dan seadil-adilnya. Dasar putusannya juga sudah sesuai dengan aturan yang ada," beber Lasargi Marel, kepada tribunpelalawan.com.
Dijelaskannya, saat ini kasus Tipikor pemerasan dalam jabatan penerimaan PTT Diskes Pelalawan sudah masuk tahap pemberkasan.
Jaksa penyidik sedang melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk diteruskan ke tingkat selanjutnya.
Seperti diketahui, tersangka Abdul Wahab mengajukan permohonan Prapid pada akhir Maret lalu.
Sekretaris Kecamatan Teluk Meranti ini tidak terima ditetapkan jaksa sebagai tersangka dan melakukan perlawanan.
Selama satu pekan mantan Kasubag Kepegawaian Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan itu mengikuti persidangan Prapid yang didampingi oleh penasihat hukumnya dari kantor pengacara DR Yusuf Daeng.
Hingga agenda putusan dibacakan dan mengugurkan harapan Abdul Wahab terlepas dari cengkraman hukum dan menunggu nasibnya ditangan penyidik kejaksaan.(*)