Laporan Wartawan Tribundumai.com, Fernando Sikumbang
TRIBUNDUMAI.COM,DUMAISELATAN- MS tetap menjalani Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2018 di Kota Dumai.
Siswa Madrasah Aliyah (MA) swasta di Kota Dumai tersebut berhadapan dengan hukum.
Remaja berusia 17 tahun ini terlibat aksi jambret pada 2017 silam.
MS harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.
Baca: Mengaku Jual Diri Usai Ujian Nasional, Siswi SMA Tangerang: Kehidupan Pribadi Saya Hancur
Baca: Jokowi Putuskan Kepres TKA, Ferry: Jatuhnya Memang Agak Antek Asing
Remaja yang sempat terlibat dua kali aksi jambret tetap dapat kesempatan jalani UNBK 2018.
MS pun menjalani UNBK di MAN 1 Dumai sejak, Senin (9/4/2018) kemarin.
Ia mendapat pengawalan dari personel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Dumai, Dinas Sosial Dumai dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dumai.
Pihak rutan memastikan MS dalam pengawasan petugas selama menjalani UNBK yang berlangsung empat hari.
Jarak MAN 1 Dumai sebagai lokasi penyelenggaraan UNBK dengan rutan hanya satu kilometer.
"Kami mengawal MS dari rutan ke sekolah. Kami juga memastikan ia kembali lagi ke rutan usai ujian," terang Pembimbing Kemasyarakatan Rutan Dumai, Mulkan Siregar kepada Tribundumai.com, Rabu (11/4/2018).
MS tetap memiliki hak untuk memperoleh akses pendidikan walau berhadapan dengan hukum.
Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri tahun 2009 tentang penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.