Jalani Sidang, Ahmad Dhani: Tidak Ada Tweet Saya yang Merendahkan Suku Lain atau Agama Lain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis musik Ahmad Dhani tiba untuk menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Baca: Ada Pertanyaan Sex Bebas dalam Soal Ujian Anak SMP, Bikin Gempar Dunia Maya, Ini Soalnya

Jaksa mendakwa Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani: Dari Ribuan "Tweet" Saya, Tak Ada yang Rendahkan Suku atau Agama Lain",

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/23/15373321/ahmad-dhani-dari-ribuan-tweet-saya-tak-ada-yang-rendahkan-suku-atau-agama

Berita Terkini