Laporan Kontirbutor Tribunpadang.com Riki Suardi dari Padang
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 380 orang narapidana dan tahanan titipan kejaksaan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Muaro Padang, menyalurkan hak suaranya pada Pilkada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang untuk periode lima tahun ke depan.
Proses pemungutan suara di Lapas yang beralamat di Jalan Muara No.42, Berok Nipah, Kota Padang itu, dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8.
TPS Ini merupakan, TPS khusus yang diaediajan KPU Kota Padang bagi narapidana dan tahanan yang ada di dalam Lapas tersebut.
Proses pemungutan suara untuk Walikota dan Wakil Walikota Padang masa bakti 2018-2023 itu, dilakukan tanpa pengawalan dari aparat kepolisian.
Kendati begitu, petugas Sipir di Lapas Kelas II A Muaro Padang tersebut, nampak melakukan penjagaan ketat di TPS khusus yang ada di Kelurahan Berok Nipah tersebut.
Bahkan pada proses pemungutan suara di TPS 8 itu, juga hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar), Dwi Prasetyo, dan sejumlah pejabat lainnya yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar tersebut.
Kepada wartawan, Dwi Prasetyo mengatakan bahwa jumlah pemilih di TPS 8 yang ada di Lapas Kelas II A Muaro Padang ini sebenarnya ada sebanyak 510 pemilih.
Namun karena sebagian narapidana sudah bebas beberapa waktu lalu, makanya jumlah pemilih di Lapaa tinggal sebanyak 380 orang.
"Jumlah narapidana yang telah bebas itu sebanyak130 orang. Tahanan itu bebas dalam kurun waktu penetapan pemilih hingga pemungutan suara yang dilakukan hari ini. Jadi, yang punya hak pilih itu tinggal 380 orang narapidana, termasuk tahanan titipan kejaksaan," katanya di Lapas Kelas II A Muaro Padang, Rabu (27/6/2018).
Baca: Hari Ini, Empat Kota di Sumbar Ikuti Pilkada Serentak 2018
Baca: Pilkada Kota Padang, Tahanan Lapas dan Rutan Tetap Dapat Memilih
Baca: Sehari Jelang Pemungutan Suara, KPU Kota Padang Musnahkan 2.919 Surat Suara
Narapidana yang bebas itu, sebut Dwi, merupakan warga Kota Padang. Sebagian dari yang bebas itu adalah mereka yabg menerima remisi, bebas bersyarat, dan bebas setelah selesai menjalani masa hukumannya.
"Jadi, ini tidak dibuat-buat. Karena mereka bebas sesuai dengan masa hukuman yang dijalaninya," ujar Dwi.
Sementara itu, di tempat terpisah Ketua KPU Padang Muhamad Sawati mengatakan meskipun lebih dari 100 narapidana sudah bebas, namun pihaknya memastikan tidak ada pemilih ganda.
Karena narapidana yang sudah bebas itu akan menggunakan hak pikihnya di TPS yang ada di tempat tinggalnya.
"Namun begitu, mereka (mantan narapidana) itu harus menunjukkan KTP-el, karena mereka terdaftarnya sebagai pemilih di Lapas, dan tidak terdaftar di TPS di sekitar tempat tinggalnya. Meski begitu, mereka juga tak akan bisa menggunakan hak suaranya di TPS Lapas," katanya.(*)