Pekanbaru

Dewan Minta PJU di Batas Kota Didata sebab Ada Ribuan yang Terpasang

Penulis: Syafruddin Mirohi
Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).

Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com, Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Komisi II DPRD Pekanbaru meminta Dishub dan PLN, untuk bersama-sama mendata jumlah ril lampu jalan atau penerangan jalan umum (PJU), yang ada di Kota Pekanbaru.

Terutama PJU yang ada di batas kota. Pendataan ini bisa dilakukan, sambil menunggu hasil audit BPKP Riau.

Baca: Sebanyak 605 Bacaleg dari 16 Parpol yang Mendaftar ke KPU Rokan Hulu

Berdasarkan data yang dihimpun Tribunpekanbaru.com, di Dishub Pekanbaru, daya yang dipakai untuk PJU nonmeterisasi naik dari 9.504.080 Volt Amper (Va) menjadi 23.784.950 Va.

Atau meningkat sebesar 14.280.870 Va. Dari data tersebut tercatat terjadi peningkatan jumlah titik lampu PJU dari 26.604 titik menjadi 41.332 titik atau mengalami meningkatan jumlah titik lampu hingga 14.728 titik.

Baca: Berbekal 200 Ribu, Lalu Muhammad Zohri Kini Dapat Hadiah 250 Juta dan 1 Kilo Emas

"Selisih jumlah titik PJU ini yang harus disingkronkan. Apalagi yang di perbatasan Pekanbaru. Karena ribuan PJU yang terpasang, mana yang dimeterisasi dan mana yang nonmeterisasi, harus jelas," kata Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE, Rabu (18/7/2018) kepada Tribunpekanbaru.com.

PJU di batas kota harus dilakukan pendataan yang kongkrit, dengan tujuan, agar tidak terjadi double tagihannya. Terutama batas Kampar, Pelalawan dan Siak. Sebab, tidak mungkin tagihan PJU kabupaten tetangga, Kota Pekanbaru yang membayarnya.

Baca: VIDEO: Kebakaran di Jalan Pepaya Pekanbaru, Pemilik Rumah Salahkan PLN

Maka di sini, Dishub harus bekerja ekstra dan bertindak tegas.

"Saya pribadi sarankan, meterisasi PJU itu wajib semua titik. Sehingga ke depan tidak terjadi pembengkakan tagihan. Tapi data dulu secara komprehensif, jangan main tunjuk aja," paparnya.

Tidak hanya itu, Dishub dan PLN juga harus menindak tegas bagi oknum masyarakat, yang mencuri arus. Karena finalnya tetap pembengkakan tagihan juga ke Pemko. Karena itu, sebelum keluarnya hasil audit dari BPKP Riau, pendataan PJU tersebut harus didata secara benar.

Baca: Rezeki di 30 Tahun Pernikahan, LAZIS IMRA Bedah Rumah Sugianto

Yang paling penting lagi, lanjut Politisi Demokrat ini, PJU yang ada sekarang, jangan sampai ditebang. Terutama PJU yang didirikan PLN dan Pemko.

Karena dipastikan bisa merugikan masyarakat banyak. Apalagi belakangan ini, aksi jambret terjadi, salah satu faktor pengaruhnya, minim lampu jalan.

Disinggung kenapa persoalan ini baru dilakukan sekarang, T Azwendi menjelaskan, bahwa dirinya yakin selama ini tak dilakukan, karna Dishub kemungkinan tidak paham.

Jika alasannya karena tidak anggaran, maka Dishub bisa memberitahu ke DPRD, sehingga bisa dianggarkan di APBD.

Baca: Rezeki di 30 Tahun Pernikahan, LAZIS IMRA Bedah Rumah Sugianto

"Malu kita, Ibukota provinsi gelap. Makanya, kita harus bersinergi untuk menyelesaikan ini," pintanya.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru dan PT.PLN Area Pekanbaru menyepakati jumlah tagihan listrik lampu PJU yang menjadi polemik belakangan ini disepakati senilai Rp 25 Miliar.

Baca: Kapitra Ampera Mengaku Ditawari Jadi Caleg PDIP Dapil Sumbar Bulan Lalu

Tagihan Pemko itu akan dibayarkan kepada PLN Wilayah Pekanbaru. Kesepakatan ini diperoleh oleh kedua belah pihak setelah dimediasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto, Kamis (28/6/2018) lalu di Kantor Kejari. (Saf)

Berita Terkini