Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seekor tapir (Tapirus Indicus) diinformasikan terjebak dalam sebuah galian lobang pembuangan di Desa Cipang Kanan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul.
Informasi itu disampaikan Kepala Desa Cipang Kanan, Abadi.
Dirinya menyebutkan seekor tapir yang juga dikenal dengan nama cipan oleh warga setempat, terjebak di dalam lubang pembuangan yang baru digali dengan kedalaman kurang lebih 2,5 meter itu.
Baca: Rabbani Berikan Diskon Kemko Rabbani 40 Persen, Bikin Pria Tambah Ganteng
Baca: Kapolda Riau Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPN di Kampar
Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada petugas Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Secara umum, pengetahuan warga desa terhadap tapir ini sangat minim.
Di desa tersebut, satwa ini merupakan salah satu satwa yang dihormati selain harimau.
Warga desa secara umum sangat takut terhadap tapir, dikarenakan cerita turun temurun yang mengatakan bahwa tapir adalah satwa berhantu.
Satwa tapir yang terjebak ini telah berada dalam lubang pembuangan kurang lebih lima hari.
Baca: Setelah 15 Tahun, Sore Ini Merupakan Jarak Terdekat Planet Mars dengan Bumi
Baca: Andre Rosiade Ungkap Alasan Batalnya Prabowo-Abdul Somad Bertemu Hari Ini
Kondisi tapir sendiri tetap sehat karena warga memberinya makan daun-daunan.
Berkat koordinasi petugas BBKSDA Riau dengan aparat pemerintah desa Cipang Kanan, akhirnya tapir dapat dikeluarkan dari lobang pembuangan.
Caranya yakni petugas menggali bagian pinggir lobang tersebut.
Sehingga dengan kemiringan tertentu, tapir dapat berjalan naik keluar dari lobang tersebut.
Tapir ini pun keluar sendiri dari dalam lobang tanpa merasa terganggu.
Baca: Ditanya Tentang Cawapres Jelang Tabligh Akbar, Ustaz Abdul Somad Minta Doakan Istiqomah. . .
Karena masyarakat telah terlebih dahulu diminta untuk mengosongkan sekitar area tersebut.
Kepala BBKSDA Riau, Suharyono mengapresiasi kerjasama yang baik antar petugas, aparat desa, dan masyarakat setempat.
Yang sudah melakukan upaya penyelamatan terhadap tapir tersebut.
"Karena tapir merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999," ucapnya, Selasa (31/7/2018).