Laporan Wartawan Tribundumai.com, Fernando Sikumbang
TRIBUNDUMAI.COM,DUMAI- 31 Warga Negara (WN) Bangladesh bakal kena tindakan administratif dari Imigrasi Dumai. Mereka bakal masuk daftar cekal setelah berupaya melintas ke Malaysia dari Kota Dumai pada 26 Juli 2018 lalu.
Proses pemulangan ke negara asalnya saat dalam penanganan Dirjen Imigrasi RI.
Baca: Kaget Didatangi Polisi, 2 Lelaki Ini Menyerah, Angkat Tangan lalu Minta Ampun
Pihak Imigrasi Dumai sudah memberi tindakan administratif keimigrasian kepada 30 orang hingga Juni 2018. 14 di antaranya Warga Negara Asing (WNA) dan 16 orang Warga Negara Indonesia (WNI).
"Jadi kita sudah beri tindakan administratif terkait keimigrasian dengan beragam pelanggara," papar Kepala Imigrasi Dumai, Zulkifli Ahmad kepada Tribun, Senin (6/8/2018).
Baca: Diskes Meranti Juga Tunda Pemberian Vaksin MR Bagi Non Muslim
Menurutnya, penindakan imigrasi berlangsung dari Februari hingga Juni 2018.
Pada Februari satu WN Malaysia dan lima WNI ditindak karena melakukan perlintasan ilegal. Satu bukan kemudian Dua WN India dapat penindakan karena overstay.
Baca: Ini Dia Pemenang Program Telkomsel Siaga 2018 Periode Kedua
Ada juga 11 WNI diitindak karena melakukan perlintasan ilegal. Pada April dua WN Malaysia dan satu WN Vietnam kena tindak karena penyalahgunaan izin tinggal. Satu WN asal Tiongkok juga kena penindakan serupa karena menyalahgunakan izin tinggal pada Mei.
Baca: VIDEO: Aldiono Bersyukur, 17 Mahasiswa Luar Negeri dapat Bantuan dari Baznas Kampar
"Terakhir pada Juni ada tujuh WN Myanmar kena tindakan administratif karena melakukan perlintasan ilegal," ulasnya. (fer)