Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polsek Peranap ternyata SA (27) tidak hanya mencabuli ES (12) namun juga kakaknya yang berinisial AH (14).
Bahkan informasi yang diperoleh AH sudah dicabuli semenjak dua tahun lalu.
"Hasil pengembangan, ternyata pelaku tidak hanya mencabuli ES namun juga kakak ES yang berinisial AH," kata Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Kapolsek Peranap, AKP Anisman, Jumat (10/8/2018).
Baca: 3 Fakta Bocah Kelas 4 SD di Peranap yang Dicabuli Ayahnya, Ibu Lagi Masak di Dapur!
Aksi cabul SA tersebut dilakukan di rumahnya ketika ibu korban yang berinisial EM pergi ke pasar.
Meski hal ini hasil pengembangan, namun pihak Kepolisian membuat dua laporan kejadian.
Diberitakan sebelumnya, bocah kelas 4 SD di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang berinisial ES (12) menjadi korban pencabulan ayah tiri yang berinisial SA (27).
Baca: Inilah Ciri-Ciri Pelaku Pencurian di Rumah Nenek Kamarinah yang Mengaku Tim Bedah Rumah
Informasi soal pencabulan ini diterima dari Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi.
Keterangan korban kepada pihak Kepolisian, aksi bejat yang dilakukan SA itu terjadi sekira bulan Juni 2018 lalu.
"Menurut keterangan korban, dirinya dicabuli di dalam kamar sendiri," kata Juraidi, Jumat (10/8/2018).
Baca: Begini Kondisi Bidan Desa Korban Pemerkosaan di Ukui yang Dijemput Pelaku Usai Buka Puasa
Aksi itu juga terbilang nekat, pasalnya ibu korban berinisial EM (38) sedang memasak di dapur.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat mengunci pintu dan memaksa korban membuka baju dan celananya.
Korban yang tidak berdaya, melakukan permintaan pelaku. Penderitaan ES tidak berhenti di sana.
Baca: Pengamat Sebut Pasangan Prabowo-Sandiaga Mendapat Tempat bagi Pemilih di Riau, Ini Alasannya
"Pelaku juga membaringkan tubuh korban secara paksa di atas tempat tidur, dan kemudian memuaskan nafsu bejatnya pada korban dengan menyetubuhinya," kata Juraidi.
Setelah puas melakukan aksi bejatnya, pelaku memaksa korban memakai baju dan celana. Kemudian pelaku meninggalkan korban di dalam kamar.
Pencabulan ini terbongkar dari pengajuan korban kepada ibunya EM. Mendengar cerita putrinya, EM menjadi geram dan melaporkan suaminya SA ke Polsek Peranap.
Mendapat laporan itu, Polisi langsung mengamankan pelaku. (ton)