TRIBUNPEKANBARU.COM - Beredar informasi yang menyatakan bahwa para pekerja yang bekerja antara tahun 1990 dan 2018 mempunyai hak menarik uang Rp 21 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pesan ini beredar di berbagai grup percakapan Whatsapp, dan disertai link yang meminta penerima pesan untuk mengeklik tautan tersebut.
Pesan berantai yang beredar berbunyi:
"Mereka yang bekerja antara tahun 1990 dan 2018 memiliki hak untuk menarik Rp 21 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Cari tahu apakah nama Anda ada dalam daftar orang-orang yang memiliki hak untuk menarik dana ini: https://mobv.info/-bpjs"
Jika tautan yang disertakan diklik, maka akan menuju laman dengan headline yang hampir sama dengan laman resmi BPJS.
Baca: Hasil Final Bulutangkis Asian Games 2018: Jonathan Menangi Set Pertama, 21-18
Baca: BPKAD Pelalawan Sebut Ada 10 Perusahaan yang Membandel Tak Bayar PPJ Non PLN
Baca: Live Streaming Indosiar Final Bulutangkis Asian Game 2018, Jonatan Christie Main Pukul 12.00 WIB
Kemudian, pengguna akan diarahkan untuk mengisi keterangan umur, pekerjaan, dan status bekerja.
Pada akhir pengisian survei akan ada arahan seperti berikut:
1. Bagikan peluang ini dengan semua teman Anda di WhatsApp (tekan tombol hijau "BAGIKAN");
2. Setelah terbagi, Anda akan secara otomatis dialihkan ke halaman BPJS;
3. Anda akan mendapatkan konfirmasi melalui SMS dalam 2-5 menit.
Bagikan ini hingga panel di bawah penuh.
Informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Akun resmi twitter BPJS Kesehatan RI, @BPJSKesehatanRI memberikan klarifikasi informasi tersebut.
"Sehubungan dengan beredarnya informasi tentang penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut""
Hati-hati ya!