Pekanbaru

1,5 Kg Sabu-sabu Dimusnahkan dengan Diblender, Hasil Tangkapan dari Dua Kurir Narkoba di Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemusnahan sabu-sabu sebanyak 1,5 kg dimusnahkan dengan cara diblender oleh petugas dari Polsek Lima Puluh, Senin (10/9/2018)

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 1,5 kilogram sabu-sabu dimusnahkan petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Lima Puluh, Senin (10/9/2018).

Sabu-sabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang diamankan petugas saat melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang merupakan kurir narkoba. Mereka adalah PG alias Paten (39) dan RH alias Solin (31).

Kedua pria yang tak tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Damai, Kelurahan Sri Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Selasa (28/8/2018) lalu.

Baca: Pesta Sabu di Kota Lama Kena Gerebek Polisi, 1 Pengedar Tertangkap, 5 Lainnya Kabur

Dalam penangkapan ini, petugas turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberatĀ 1.586,3 gram atau 1,5 kilogram lebih yang dibagi menjadi beberapa bungkusan.

Termasuk puluhan plastik bening kosong berles merah yang diduga menjadi pembungkus sabu dalam paket kecil atau sedang. Kemudian sebuah timbangan digital dan 1 unit HP, juga ikut disita petugas.

Barang haram tersebut dimusnahkan secara bertahap dengan cara dilarutkan dengan air, kemudian diblender.

Larutan sabu itu kemudian ditampung dengan sebuah ember untuk kemudian dibuang ke saluran pembuangan.

Sebagian barang bukti ini juga disisihkan guna kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Baca: Pengungkapan Penangkapan 2 Kurir Berikut 1,5 Kg Sabu, Pengendali Terindikasi Berada di Sukabumi

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang, yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim.

Dengan turut dihadiri oleh perwakilan dari kejaksaan, BNNK Pekanbaru, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, pengacara tersangka, termasuk kedua tersangka, PG dan RH.

Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu Abdul Halim menjelaskan, barang bukti tersebut dimusnahkan berdasarkan petunjuk atau penetapan dari pihak kejaksaan.

Dia menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lanjutan guna menangkap pelaku lainnya.

"Sedang kita lakukan penyelidikan terhadap satu orang lagi berinisial A, sedang kita buru keberadaannya," sebut dia.

Halim membeberkan, A diduga merupakan pengendali sekaligus penyuplai sabu-sabu kepada dua kurir ini.

Baca: CPNS 2018 - Rincian Formasi CPNS Pemkab Inhu, Tenaga yang Dibutuhkan dan Lokasi Ujian

Beberapa waktu Halim sempat membeberkan, A terindikasi tidak berada di daerah Riau. Terakhir A diketahui kabur ke daerah Sukabumi.

Kanit Reskrim menegaskan, A merupakan pengendali kedua orang kurir yang ditangkap pihaknya.

"A ini yang ngatur, nanti disuruh jemput barang ke suatu tempat. Kurir ini nunggu perintah selanjutnya, kemana barang ini mau diantar," papar dia. (*)

Berita Terkini