TRIBUNPEKANBARU.COM- Inilah Semak-semak Lokasi Pencabulan Pengemudi Ojek Online pada Penumpang di Lampung.
Warga dan penumpang merasa khawatir dengan ulah oknum driver ojol cabul yang beraksi di Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Driver Ojek Online Bandar Lampung Cabuli Penumpang ini dilakukan oleh Suban Qohar (24) yang tercatat sebagai warga Sukamenanti, Kecamatan Kedaton.
Modusnya, driver ojek online mengajak kenalan wanita yang pernah menjadi penumpangnya.
Setelah kenal dan beberapa kali berhubungan lewat chating, driver ojol ini kembali mengajak bertemu.
"Ya kejadian itu hari Kamis lalu, tempat kejadian perkara di Jalan Rusa Sukamenanti Kedaton," ungkapnya, Minggu 9 September 2018.
Warga sedang duduk-duduk
Aksi Driver Ojek Online Bandar Lampung Cabuli Penumpang pertama kali didengar oleh warga perumahan Sukamenanti.
Suharti (45) istri dari ketua RT 6 LK II Sukamenanti Kecamatan Kedaton Bandar Lampung menuturkan, warga mengetahui adanya percobaan pencabulan saat mendengar suara teriakan wanita dari arah gunung.
"Kami ini sedang duduk di bawah pohon jambu ini, saya dan ibu-ibu lain dengar teriakan minta tolong dari arah belakang itu, kan deket," sebutnya.
Awalnya, kata Suharti, teriakan itu dikira suara anak-anak pacaran yang sedang bercandaan.
"Tapi suara masih kuat, ya bapak-bapak datangi," tukasnya.
Masih kata Suharti, setelah didatangi ternyata driver ojek online itu berusaha melakukan pencabulan terhadap korban.
"Langsung ditarik, terus dibawa warga kesini, ya sempet main hakim sendiri, kemudian dibawa kesini untuk dimintai keterangan, selanjutnya baru polisi datang kesini," tutupnya.
Pengakuan tersangka
Kepala Polsek Kedaton Kompol Anung mengungkapkan, dari hasil keterangan tersangka, percobaan pencabulan ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban seminggu sebelum kejadian.
"Jadi pelaku ini mendapat order dari korban seminggu sebelum kejadian, dari perkenalan itu, pelaku intens melakukan komunikasi melalui aplikasi chat," tuturnya.
Selanjutnya, kata Anung, pelaku mengajak makan malam pada hari Kamis, 6 September 2018, di Mall Boemi Kedaton.
"Belum sampai ke MBK, kendaraan dibelokkan ke Jalan Rusa, ke rumah kosong yang bersemak-semak, dan di situlah terjadi perbuatan cabul," kata Anung.
Tetapi, beber Anung, korban mencoba melawan dengan berteriak meminta tolong.
"Mendengar ada suara wanita, warga Sukamenanti mendatangi sumber suara dan kedapatan pelaku ini mau bertindak cabul, dan pelaku langsung diserahkan ke kami," bebernya.
Anung pun menuturkan, saat ini pihaknya masih memproses pelaku.
Driver ojol tersebut diancam dengan pasal 289 KUHP.
"Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan cabul, dihukum karena salahnya melakukan perbuatan melanggar kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun."
"Kami amankan, dan kami ancam pasal 289 pencabulan dengan hukuman sembilan tahun," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kesaksian Ibu-ibu Perumahan saat Driver Ojek Online Bandar Lampung Cabuli Penumpang di Semak