Sebagai gantinya perlakukan ISIS terhadap budak seks didefinisikkan dengan baik meski dalam lingkungan kelompok teror.
Ada peraturan khusus yang berisis 27 halaman dokumen yang menetapkan aturan untuk perawatan para budak seks.
Sementara itu, undang-undang lokal di Suriah, Nigeria, Libia hingga Irak mengartikan bahwa perempuan terpapar dengan 'tiga kerentanan'.
Yaitu kekerasan seksual, perdagangan, dan teror yang membuat mereka tidak dilindungi oleh hukum internasional.
Terlebih, hukum nasional menyebutkan bahwa pemerkosaan dalam pernikahan tidak diakui sebagai bentuk pemerkosaan.
Baca: Diplomasi Super Junior: Pertemuan Presiden Jokowi dengan Member Suju di Korea Selatan
Baca: Jadwal & Link Streaming Liga 1 Hari Ini: Ada 3 Pertandingan, Big Match Persipura vs Sriwijaya
Baca: 1 Muharram 1440 H: 5 Fakta Malam 1 Suro yang Kental dengan Mistis dan Mitos
Untuk itulah pemerkosa dibiarkan lolos jika mereka menikahi korban mereka.
Terlebih dalam situasi ini ISIS sangat diuntungkan, di mana jumlah gaji mereka juga disesuaikan dengan jumlah istri dan anaknya, seperti dikutip dari Business Insider.
Diyakini sekitar 5.000 perempuan Yazidi telah dijual sebagai budak ISISsementara setidaknya 2.000 telah diambil oleh Boko Haram, termasuk kasus penculikan terkenal 276 gadis Chibok.