Kepulauan Meranti

PNS Terpidana Korupsi Berharap Ada Keberpihakan Pemerintah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN berstatus narapidana yang masih terima gaji

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Guruh Budi Wibowo

TRIBUNMERANTI.COM, SELATPANJANG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepulauan Meranti yang terpidana korupsi berharap ada keberpihakan pemerintah.

Harapan ini disampaikan ASN terpidana itu karena ada rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti akan memecat ASN mantan dan terpidana kasus tindak pidana korupsi.

Harapan ini disampaikan ASN terpidana korupsi ini, selain bingung harus kerja apa setelah bebas dari penjara, mereka juga tak rela status mereka sebagai PNS hilang.

Baca: Narapidana Ini Hafal Alquran Satu Juz Selama di Penjara

Baca: Berawal dari Hobi, Wanita Cantik Asal Pekanbaru Ini Beromset Ratusan Juta Tiap Bulan

Mereka berharap ada keberpihakan pemerintah terhadap mereka.

"Kami sudah menjalani hukuman, membayar denda dan uang pengganti, janganlah sampai kami dipecat dari PNS," ujar F, salah satu PNS di Meranti yang saat ini menjalani hukuman di Cabang Rutan Selatpanjang atas kasus tindak pidana korupsi, Selasa (11/9/2018).

Ia juga mengatakan, kasus yang menimpa dirinya bukanlah disengaja.

Ia terjerat kasus Tipikor, lantaran kesalahan dalam administrasi dalam menjalankan tugasnya.

Baca: Begini Cantiknya Duta Imunisasi Riau, dr Siska Hidayani yang Senang Berkumpul dengan Masyarakat

Baca: Jaksa Isyaratkan Penetapan Tersangka Kasus Tipikor Cetak Sawah Jilid II Pelalawan

"Saya tidak terima uang apapun, hanya kesalahan administrasi pada saat pencairan saja," ujarnya.

F mengaku tak tau lagi bekerja sebagai apa jika ia dipecat dari PNS.

Sementara, ia harus menghidupi keempat anak-anaknya.

Memang saat ini kata dia, 75 persen gaji yang ia terima digunakan untuk kebutuhan keluarga.

"Sebab itu saya mohon agar Pemkab juga melihat nasib kami. Kalau kami dipecat, kami harus kerja apa lagi," ujar F. (*)

Berita Terkini