Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Ada dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Indragiri Hulu (Inhu) yang merupakan mantan narapidana (napi) tindak pidana korupsi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu belum menerima arahan dari KPU RI terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan napi tindak pidana kosrupsi mencalonkan diri.
Terkait putusan itu, di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) saat ini terdapat dua orang Bacaleg mantan napi koruptor yang mendaftar dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Inhu, yakni Yuridis dan Raja Zulindra.
Baca: Mahasiswa UNRI Laporkan Oknum Anggota Satpol PP atas Dugaan Penganiayaan
Baca: Ini Hambatan, Solusi, Alur Buat Akun dan Tips saat Mendaftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id
Dua bacaleg tersebut sudah menjalani proses pendaftaran Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, dan saat ini proses Pileg 2019 di Riau sedang berjalan.
Terkait putusan MA tersebut, Tribun menghubungi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu, Hendry.
Hendry menyampaikan bahwa pihakhya sudah mengetahui soal putusan MA tersebut, namun hingga saat ini belum ada arahan dari KPU RI terkait putusan tersebut.
"Kita belum menerima arahan dari KPU RI," katanya.
Meski begitu, Hendry menegaskan bahwa mereka akan mengikuti arahan MA tersebut.
Namun tidak untuk proses pendaftaran baru.
Baca: Resep Lolos Tes Administrasi Pendaftaran CPNS 2018, Jangan Buat 6 Kesalahan Sepele Ini
Baca: Disiksa, Dibakar dan Dibengkokkan Youtuber, Pocophone F1 Tetap Perkasa
"Memang sudah ada putusan dari MA, namun proses pendaftaran kan sudah berlalu," katanya.
Khusus untuk dua Bacaleg PKPI Inhu yang merupakan mantan napi koruptor itu, kata Hendry adalah pengecualian.
Pasalnya keduanya Bacaleg itu memang pada putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Inhu.
"Mereka juga sudah menyerahkan berkas dari awal," katanya. (*)