Pekanbaru

Mahasiswa UNRI Laporkan Oknum Anggota Satpol PP atas Dugaan Penganiayaan

Penulis: Teddy Tarigan
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa laporkan oknum anggota Satpol PP atas dugaan penganiayaan

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Teddy Tarigan

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mahasiswa Universitas Riau (UNRI) resmi melaporkan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada Polda Riau pada Kamis (13/9/2018) malam.

Mahasiswa melaporkan oknum tersebut atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Laporan tersebut diterima dengan surat tanda penerimaan laporan nomor STPL/449/IX/2018/SPKT/RIAU atas nama Okri Reval.

Baca: Ini Hambatan, Solusi, Alur Buat Akun dan Tips saat Mendaftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id

Baca: SEDANG BERLANGSUNG Semifinal Japan Open 2018: Ayo Saksikan Kevin/Marcus Via Link Streaming Ini

Popo Haryanto Mentri Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa BEM UNRI menjelaskan bahwa pelapor adalah mahasiswa UNRI Fakultas Pertanian angkatan 2018.

Dirinya mengatakan malam hari setelah aksi mereka langsung melakukan visum dan memberikan laporan ke Polda Riau.

Popo menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi saat mahasiswa berusaha masuk ke kantor Gubernur Riau saat aksi pada Kamis (13/9/2018).

"Saat berusaha masuk, beberapa teman kita berhasil masuk termasuk Okri, namun setelah masuk, beberapa satpol PP langsung menarik dan mengepung teman kita, di situlah terjadi pemukulan," ungkapnya kepada tribun Sabtu (15/9/2018).

Dia mengatakan sudah laporan mereka juga disertakan dengan barang bukti berupa video kejadian tersebut dan juga hasil visum.

Baca: Resep Lolos Tes Administrasi Pendaftaran CPNS 2018, Jangan Buat 6 Kesalahan Sepele Ini

Baca: Disiksa, Dibakar dan Dibengkokkan Youtuber, Pocophone F1 Tetap Perkasa

Popo mengatakan dari hasil visum memang ada bekas pemukulan pada tubuh Okri pada bagian punggung dan juga kaki.

"Dari video sebenarnya kepala jika ga dipukul, tapi karena dia pakai helm," ujarnya.

Saat laporan mereka dalam proses Lidik oleh Polda Riau.

Sebelumnya saat aksi Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumari Pradinata saat aksi mahasiswa mengatakan akan memproses secara hukum tuntutan mahasiswa tersebut sesuai hukum dan aturan yang berlaku. (*)

Berita Terkini