TRIBUNPEKANBARU.COM - Sungguh bejat yang dilakukan oleh bapak dua orang anak ini.
Pria bernama Matrodli (33) warga Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jateng menyetubuhi seorang anak gadis di bawah umur.
Tidak hanya itu aksi bejat ini dilancarkan setelah dirinya menyamar sebagai polisi gadungan.
Dikutip Tribunpekanbaru.com dari Kompas, Korban berinisial BP (16) diketahui masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Demak.
Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di hadapan pacar korban.
"Sebelum menyetubuhi korban, tersangka juga memaksa kedua kekasih itu melakukan hubungan intim di depannya," ungkap Wakapolres Demak, Kompol Ibnu Bagus Santoso, seusai gelar perkara pencabulan di Mapolres Demak, Senin (17/9/2018).
Baca: Beredar Surat Dukungan 12 Kepala Daerah di Sumbar untuk Jokowi-Maruf, Ini Kata DPD Gerindra
Baca: Puasa Asyura 10 Muharram Kamis 20 September 2018, Ini Niat dan Keutamaannya
Adapun kronologinya sebagai berikut.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (8/9/2018) lalu.
Matrodli tengah ketika itu sedang di warnet di wilayah Tlogosari, Semarang.
Rupanya di sebelah pelaku terdapat korban dan sang kekasih yang tengah melakukan perbuatan asusila di dalam bilik warnet.
Merasa kesal dan terganggu, pelaku lantas mendatangi keduanya.
"Tersangka mengaku sebagai anggota polisi dan mengancam akan membawa keduanya ke kantor karena didakwa telah berbuat mesum," beber Wakapolres Demak.
Baca: Anak Beruang Madu Terjerat Perangkap Babi di Giam Siak Kecil, Induk Beruang Ikut Menemani
Baca: HASIL China Open 2018: Hanya 22 Menit, Tontowi/Liliyana Kandaskan Perlawanan Pasangan Jepang
Baca: Perlihatkan Senjata, Oknum Polisi di Rohil Gagahi Ibu Muda Beranak Satu
arena percaya pelaku adalah anggota polisi, korban dan sang pacar lantas mengikuti semua perintah Matrodli.
Matrodli kemudian mengajak korban dan pacarnya pergi dari warnet.
Korban BP ikut membonceng Matrodli, sedangkan pacarnya mengikutinya dari belakang.
Awalnya korban mengira bahwa ia dan sang kekasih akan dibawa pelaku ke kantor polisi atas pebuatannya.
Namun rupanya Matrodli malah membawa keduanya ke areal pesawahan di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Demak
Di areal pesawahan itulah korban dan sang kekasih dipaksa untuk melakukan hubungan badan di hadapan pelaku.
Setelah itu pelaku lantas melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
Baca: 3 Pasangan Ditangkap Basah Asyik Ngamar di Dumai, Satu Cewek di Bawah Umur
Baca: Kesal Layanan Kurang Memuaskan Hingga Curhat di Medsos, Ini 9 Fakta Pembunuhan Pemandu Karaoke
"Tersangka meminta uang Rp 200 ribu kepada pacar korban dan memaksa keduanya untuk berhubungan badan. Jika tidak bersedia maka akan ditembak. Pistolnya sudah ada di jok motornya," kata Ibnu.
Kepada penyidik, Matrodli mengaku kesal kepada dua sejoli itu karena telah berbuat mesum di warnet.
Kegaduhan keduanya mengganggu pelaku yang tengah asyik bermain game online.
Kemudian, dia mengaku sebagai anggota polisi dan bermaksud menyerahkan keduanya kepada orangtuanya.
Baca: Ini Informasi yang Akan Ditampilkan di SSCN.bkn.go.id Saat Pembukaan Penerimaan CPNS 2018
Baca: Xiaomi Kembali Gelar Flash Sale Pocophone F1, Kamis Besok Jam 11 Siang
"Saya tidak punya niat begituan (menyetubuhi korban), ya karena jengkel itu saja, Mas. Apalagi ketika saya tanya di mana rumahnya malah berbelit-belit, ya saya tambah jengkel tho, " kata Matrodli.
Atas perbuatannya itu, Matrodli dijerat pasal berlapis, yakni 368 KUHP tentang pengancaman, dan pasal 287 KUHP, tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saya menyesal, Mas. Saya melakukan itu, spontan saja, ya karena jengkel," kata bapak dua anak itu.