Ini Informasi yang Akan Ditampilkan di SSCN.bkn.go.id Saat Pembukaan Penerimaan CPNS 2018
Ini Informasi yang Akan Ditampilkan di SSCN.bkn.go.id Saat Pembukaan Penerimaan CPNS 2018
TRIBUNPEKANBARU.COM- Ini Informasi yang Akan Ditampilkan di SSCN.bkn.go.id Saat Pembukaan Penerimaan CPNS 2018
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan mulai besok 19 September 2018 web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan.
Aktifnya web sscn.bkn.go.id menandakan calon pelamar CPNS 2018 bisa mengakses informasi seputar CPNS yang dibutuhkan.
Namun BKN mengingatkan bahwa informasi yang ditampilkan saat web sscn.bkn.go.id diaktifkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D.
Baca: BKN Rilis Syarat Dasar CPNS 2018, Pastikan Terpenuhi Agar Bisa Daftar Online di sscn.bkn.go.id
Baca: Simulasi CAT CPNS 2018 BKN Regional XII, Calon Peserta Rela Begadang Agar Bisa Daftar
Baca: Alur Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, dari Registrasi, Cetak Kartu Hingga Unggah Foto Selfie
Tribunpekanbaru.com kutip Tribunnews.com melalui rilis yang diterima dari BKN, pembukaan penerimaan CPNS melalui web tersebut akan diumumkan kemudian.
BKN juga merilis syarat dasar CPNS 2018.
Syarat apa saja yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS 2018 selain batas umur?
Pertanyaan ini jamak ditanyakan tiap calon pendaftar CPNS 2018.
Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengumumkan persyaratan dasar bagi melamar CPNS 2018, melalui rilis resminya pada Senin (17/9/2018) malam, yang diterima Tribunnews.com.
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
Baca: BKN Pekanbaru Kembali Gelar Simulasi CAT CPNS 2018 pada 19/9/2018, Silahkan Daftar Disini
Baca: Calon Pelamar CPNS 2018 Sambut Simulasi CAT oleh BKN, Ini Tips Lulus CAT dari CPNS 2017