TRIBUNPEKANBARU.COM - Situs pendaftaran CPNS 2018 https://sscn.bkn.go.id/ dijadwalkan akan bisa diakses oleh publik mulai hari ini, Rabu (19/9/2018).
TribunPekanbaru.com mencoba mengakses situs sscn.bkn.go.id pagi ini sekitar pukul 06.58 WIB, namun belum ada tampilan terkait pendaftaran CPNS.
Dalam situs hanya tertulis, "Portal SSCN saat ini belum dapat diakses sampai pengumuman resmi dari Pemerintah terkait penerimaan CPNS 2018. Info lebih lanjut dapat dilihat di Portal BKN yaitu www.bkn.go.id".
Sebelumnya diberitakan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) mengingatkan situs https://sscn.bkn.go.id/ hanya diaktifkan saja, belum mulai pendaftaran CPNS 2018.
Bagi calon pelamar CPNS 2018, situs pendaftaran CPNS 2018 bisa diakses untuk mengetahui formasi dan persyaratan CPNS 2018.
Baca: Mulai 19 September Syarat dan Formasi CPNS 2018 Dapat Diakses di sscn.bkn.go.id. Ini Tutorialnya
Baca: Cara Upload Daftar Dokumen di Situs Pendaftaran CPNS 2018 Link sscn.bkn.go.id
Baca: Alur Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, dari Registrasi, Cetak Kartu Hingga Unggah Foto Selfie
BKN juga mengingatkan kepada calon pelamar agar memenuhi sembilan syarat dasar.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi seorang PNS, sesuai Pasal 23 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Persyaratan dasar tersebut adalah sebagai berikut, seperti diambil dari situs Setkab.go.id:
1. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi berusia 35 tahun pada saat melamar.
Terkait dengan batas umur ini, dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, yakni berusia paling tinggi 40 tahun.
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.