CPNS 2018

Ini Beda Formasi Khusus Guru K2 dengan Guru Umum pada Penerimaan CPNS 2018 di Kampar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran CPNS 2018

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Ini beda formasi guru honor Kategori 2 (K2) dan formasi guru umum pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di Kampar.

Kampar menyediakan tiga formasi khusus bagi Guru Honor K2, dan meski dikatakan formasi khusus, Pemerintah Kabupaten Kampar tidak mengatur secara spesifik tentang persyaratan dan pelaksanaan tes bagi Guru Honor K2.

Dalam pengumuman penerimaan CPNS dari Pemkab Kampar, tidak ada perbedaan perlakuan dalam proses seleksi antara formasi khusus dengan 125 formasi guru IPA, IPS dan Bahasa Inggris.

Baca: DKPP Rohul Fokuskan Berantas Masalah Gizi Kronis di 10 Desa

Baca: Nurzaman Resmi Gantikan Hardianto, Duduki Kursi Dewan Usai PAW Anggota DPRD Riau 

Kepala BKPSDM Kampar, Zulfahmi kepada Tribunpekanbaru.com pada Kamis (27/9/2018) mengungkapkan, formasi khusus jelas hanya bisa dilamar oleh para Guru Honor K2.

Ditanya perbedaannya dalam proses seleksi, Zulfahmi menyatakan sama, persyaratannya juga sama.

Misalnya, usia maksimal 35 tahun. Secara pasti, ia mengaku tidak tahu beda perlakuan terhadap formasi khusus dengan formasi umum.

Zulfahmi mengatakan, formasi khusus itu diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Dari total usulan 210 formasi dari Pemkab Kampar, MenPANRB memasukkan 3 formasi khusus Guru K2.

Namun jumlah kuota yang disetujui MenPANRB tidak berubah dari usulan.

Menurut Zulfahmi, dalam aturan, formasi khusus diperuntukkan bagi warga berprestasi dan kekhususan lainnya.

Baca: Korea Open 2018: Tak Terbendung, Anthony Ginting Melaju ke Perempat Final

Baca: Drama Korea Devilish Joy Makin Seru, Ini Preview Episode 8. Ingatan Gong Ma Sung Mulai Kembali? 

Ia mengatakan, dalam penerimaan CPNS, MenPANRB pasti mempunyai perlakuan khusus bagi Tenaga Honor K2 yang tidak dikemukakan ke publik.

"Mungkin grade-nya diturunkan. Bisa saja tidak seketat dengan formasi umum," ujar Zulfahmi berasumsi.

Ia mengatakan, Tenaga Honor K2 tetap dapat mengikuti seleksi CPNS melalui jalur formasi umum.

Mereka harus bersaing dengan pelamar umum yang lain.

Halaman
12

Berita Terkini