Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, lanjutnya, sudah dicatat dalam laporan polisi LP/2081/K/IX/2018/SPKT unit II, tertanggal 27 September 2018. Dalam laporan tersebut, diketahui bahwa kejadian itu berawal ketika para korban membeli roti kepada pelaku.
Kemudian pelaku meminta korban untuk duduk di sebelahnya.
Pelaku lalu memberikan roti yang lebih sebagai bonus kepada korban.
Setelah itu, pelaku berusia 42 tahun tersebut lalu memeluk dan menggesek-gesekkan tangannya ke kemaluan korban pada saat korban sedang makan roti.
4. Diketahui Walimurid
Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku pertama kali diketahui seorang wali murid.
Saat ada sorang anak membeli roti, pelaku memeluk korban.
Beruntung kejadian itu diketahui oleh salah seorang walimurid siswa, sehingga langsung dilaporkan ke pihak sekolah.
Kemudian, pihak sekolah yang mendapat laporan itu memanggil pelaku dan menanyakan perbuatan bejat yang dilakukan pelaku kepada korban.
5. Sempat Membantah
Saat dilaporkan oleh walimurid dan dipanggil oleh pihak sekolah, pelaku sempat membantah melakukan pencabulan.
Pihak sekolah kemudian melaporkan dugaan pencabulan ke Polresta Padang dan ditindaklanjuti dengan datangnya petugas Reskrim ke sekolah.
Di hadapan polisi baru mengakui perbuatan sehingga digiring petugas ke kantor polisi.
"Awalnya pelaku membantah telah mencabuli korban. Namun setelah kejadian itu dilaporkan ke polisi, dan petugas Reskrim dari Polresta Padang datang ke sekolah, barulah pelaku mengakui perbuatannya. Petugas kemudian menggiring pelaku ke Mapolresta Padang," ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan.
6. Semua Korban Satu Sekolah