Pekanbaru

Disperindag Sidak Distributor Buah Anggur di Panam, Ini Temuannya

Penulis: Syaiful Misgio
Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Disperindag Sidak Distributor Buah Anggur di Panam

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke salah satu distributor buah anggur di Pekanbaru, Rabu (3/10/2018).

Lokasi distributor tersebut berada di Jalan Purwodadi Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan.

Kedatangan petugas sontak membuat karyawan di lokasi distributor ini kaget. Petugas kemudian mengecek kondisi gudang yang dijadikan tempat penyimpanan buah.

Hasil mengejutkan, petugas menemukan puluhan keranjang berisi buah anggur yang disusun dibagian belakang gudang.

Mirisnya, tempat penyimpanan buah anggur tersebut berlantai tanah. Selain itu, buah anggur yang ada dikeranjang tersebut juga tidak disimpang dilemari pendingin.

Pemilik gudang hanya menumpuk keranjang tersebut tanpa ada pengaturan suhu ruangan.

Bahkan ruangan di gudang tersebut dibiarkan terbuka dengan kondisi yang lembab.

Bahkan pemilik gudang ini membuang buah anggur yang busuk ke dalam parit di depan tempat usahanya. Sehingga membuat drainase menjadi dangkal dan bisa menyebabkan aliran air menjadi terganggu.

Tidak cukup sampai disitu, setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan pergudangan, ternyata gudang tersebut tidak memiliki izin.

"Distributor ini tidak memiliki izin, jadi keberadaan mereka jelas kita anggap ilegal," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Juarman, Rabu (3/10/2018).

Pihaknya memberikan teguran keras kepada pemilik gudang tersebut. Sebab selain mencemari lingkungan dan keberadaan gudang yang tidak layak, ternyata distributor buah anggur tersebut tidak mengantongi izin.

"Pemilik gudang kami beri waktu 14 hari kerja untuk segera mengurus izinya. Jika membandel, maka kami akan turun lagi bersama Satpol PP akan mengambil langkah tegas berupa penutupan tempat usaha tersebut," pungkasnya. (*)

Berita Terkini