TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Tiga orang oknum ASN terlibat dalam skandal pungli terhadap perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru.
Namun belum ada kepastian ketiganya dijerat hukum lantaran melakukan praktek pungli tersebut.
Apalagi ketiganya ternyata cuma kena sanksi berat berupa sanksi disiplin.
Sanksi tersebut berupa pemberhentian dari jabatan sehingga dua pejabat yang terlibat langsung non job.
Mereka juga wajib untuk mengembalikan uang yang diberikan para THL.
Sanksi tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kota Pekanbaru.
Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menjelaskan bahwa skandal pungli tersebut memang ditangani Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP.
Ia menjelaskan sanksi tersebut masih sanksi dari internal.
Baca juga: Update Oknum ASN Palak THL di RSD Madani Pekanbaru, 3 Orang Disanksi & Harus Kembalikan Uang Korban
Baca juga: Terlibat Skandal Pungli di RSD Madani Pekanbaru, Tiga Oknum ASN Hanya Terancam Sanksi Berat
"Kalau sekarang kita tindak di APIP, kalau di ranah kita sanksinya jelas adalah hukuman disiplin berat," paparnya kepada Tribunpekanbaru.com.
Menurutnya, ketiga pelaku pungli tersebut masih menyandang status sebagai ASN.
Ia menegaskan bahwa ketiga oknum ASN itu bakal dipindah tugas ke Organisasi Perangkat Daerah atau OPD lain.
"Nantinya kita kordinasi dengan BKPSDM, ketiganya bakal kita pindahkan ke OPD lain dalam rangka pembinaan, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," jelasnya.
Skandal pungli terkuak setelah puluhan THL di RSD Madani Pekanbaru buka suara di hadapan Wali Kota Pekanbaru.
Mereka mengaku harus bayar mencapai Rp 40 juta ketika ingin bekerja di rumah sakit pemerintah itu.
(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)