Pekanbaru

Izin Pulang Sekolah karena Tak Enak Badan Siswa Madrasah di Pekanbaru Dirampok dan Dibakar

Editor: Afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Izin Pulang Sekolah karena Tak Enak Badan Siswa Madrasah di Pekanbaru Dirampok dan Dibakar

"Hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, diketahui jika pelaku memutuskan untuk membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak pembunuhannya. Jasad korban diketahui cepat membusuk, tercerai berai, serta tulangnya terbakar.

"Jadi jasad korban sengaja dibakar untuk menghilangkan jejak oleh pelaku," tegas Hadi.

Sebelumnya, masyarakat di jalan sidorukun kelurahan, Bandar Raya dibuat geger dengan penemuan tulang belulang manusia. Tulang diketahui ada sebagian yang gosong terlihat seperti bekas terbakar. (*)

Berita Terkini