Pekanbaru

Pengurusan NIK Keperluan CPNS 2018 Meningkat, Disdukcapil Pekanbaru Buka Kantor di Hari Libur

Penulis: Syaiful Misgio
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan warga mendadak memadati Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru, Rabu (3/9/2018).

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tingginya animo masyarakat yang melakukan pengurusan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) untuk keperluan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru harus bekerja ekstra.

Apalagi sejak sepekan ini jumlah masyarakat yang mengurus NIK ke Kantor Disdukcapildi Jalan Mustafa Sari, Bukitraya Pekanbaru terus mengalami peningkatan.

Baca: Antrean di Disdukcapil Pekanbaru Membludak, Datang Pagi, Siang Urusan Belum Juga Selesai

Bahkan antrian sudah terlihat sejak pagi. Warga pun harus rela berdesak-desakan demi untuk mengurus NIK untuk keperluan pendaftaran CPNS. Sebab pada umumnya yang datang ke Kantor Disdukcapil ini adalah para pelamar CPNS yang mengalami masalah saat akan mendaftar karena NIK yang belum diperbaharui.

Menyikapi banyaknya warga yang mengurus NIK, Disdukcapil Kota Pekanbaru akan tetap buka dihari libur akhir pekan, Sabtu (6/10/2018).

Sekretaris Disdukcapil Kota Pekanbaru, Seniwati mengatakan, tidak hanya kantor Disdukcapil Pekanbaru saja, namun juga UPT Disdukcapil yang berada di Kecamatan se Kota Pekanbaru.

Pelayanan dihari Sabtu ini akan dimulai pukul 07.30- 12.00 WIB.

"Memang beberapa hari ini masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi mengalami peningkatakan. Umumnya warga yang datang ke Kantor Disdukcapil mengurus NIK untuk keperluan CPNS. Karena ada beberapa NIK yang tidak bisa dipakai untuk mengakses pendaftaran CPNS. Untuk itu kami buka pelayanan dihari Sabtu," katanya.

Baca: Orang Tua Semakin Khawatir, 66 Anak Usia Sembilan Tahun di Pekanbaru Diserang DBD

Lebih lanjut dikatakannya, tidak bisa digunakannya NIK tersebut diduga karena adanya perubahan pada data kependudukan warga. Baik perubahan status alamat tempat tinggal, pemekaran kelurahan hingga perubahan status perkawinan.

"Dengan pengaduan tersebut, kami biasanya menghubungkan dengan data terbaru agar bisa connect. Untuk kasus ini, masyarakat bisa datang ke Disdukcapil cukup dengan membawa foto kopi Kartu Keluarga saja," katanya. (*)

Berita Terkini