Dua Orang Anak Umur 13 Tahun jadi Korban Pencabulan, Modus Pelaku Imingi Uang Rp 5 Ribu

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi, pencabulan

Karena, kejahatan pedofilia terkadang dilakukan oleh orang terdekat yang penampilannya tidak disangka-sangka.

"Harus dicek juga pergaulan anaknya, kebiasaannya, karena penampilannya kadang rapih tapi tidak tahu didalamnya,"katanya.

Budi menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 16 tahun dengan denda paling besar Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diiming-Imingi Uang Rp 5 Ribu, 2 Bocah Jadi Korban Pencabulan",

Berita Terkini