Karena, kejahatan pedofilia terkadang dilakukan oleh orang terdekat yang penampilannya tidak disangka-sangka.
"Harus dicek juga pergaulan anaknya, kebiasaannya, karena penampilannya kadang rapih tapi tidak tahu didalamnya,"katanya.
Budi menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 16 tahun dengan denda paling besar Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diiming-Imingi Uang Rp 5 Ribu, 2 Bocah Jadi Korban Pencabulan",