Tiga Orang Dokter Gugat BLUD RSUD Airifn Achmad, Ini Putusan Sidangnya
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tiga orang dokter yang menjalankan profesinya di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad menggugat rumah sakit tersebut.
Selain menggugat BLUD RSUD Arifin Achmad, tiga orang dokter tersebut juga menggugat CV Prima Mustika Raya (PMR).
Baca: Atap Rumah Warga Beterbangan ke Udara, Angin Puting Beliung Mengamuk di Dua Kecamatan di Inhil
Baca: Pengakuan Seorang Wanita yang Diam-diam Dinikahi Jamal Khashoggi, Tiba-tiba Minta Haknya
Gugatan tiga orang dokter itu terkait dirugikannya dokter tersebut dalam menjalankan profesinya.
Tiga orang dokter itu menggugat BLUD RSUD Arifin Achmad ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
BLUD RSUD Arifin Achmad selaku tergugat I dan CV Prima Mustika Raya (PMR) sebagai tergugat II.
Gugatan yang sudah dilayangkan beberapa waktu lalu sudah diputus PN Pekanbaru, melalui sidang yang dilaksanakan pada Rabu (14/11/2018) lalu.
Putusannya, PN Pekanbaru akhirnya mengabulkan gugatan perdata dari tiga penggugat yakni, dr Kuswan A Pamungkas SpBP-RE, dr Weli Zulfikar SpB(K)KL dan Dr drg Masrial SpBM.
Baca: HASIL AKHIR Thailand Vs Indonesia Grup B Piala AFF 2018, Skuad Garuda Ditekuk Tuan Rumah
Baca: Dokter Kaget dan Bingung saat Periksa Perut Wanita Ini, Ada Ratusan Barang Metal dan Benda Asing
Kuasa hukum para tergugat, Firdaus Azis SH MH kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, gugatan tersebut berawal dari persoalan pinjam meminjam atau utang piutang antara BLUD RSUD Arifin Achmad dengan tiga orang dokter.
"Pada tahun 2012-2013, pengadaan barang untuk alat kesehatan (alkes) di BLUD RSUD Arifin Achmad tidak ada. Padahal untuk menangani pasien, seperti operasi atau yang mengalami kecelakaan, dibutuhkan alkes tersebut, karena alkes yang dibutuhkan saat itu tidak ada di BLUD RSUD Arifin Achmad, maka dengan berbagai janji, dipakailah alkes milik dokter. Pemakaian ini sudah berlangsung bukan sekali dua kali, tapi sudah ratusan kali," jelas Firdaus.
Dikatakannya, awalnya ada dibayarkan oleh pihak BLUD RSUD Arifin Achmad, namun selanjutnya tidak pernah lagi dibayarkan, sehingga ditotalkan dari tiga orang dokter tersebut berjumlah Rp 460 juta sisa yang belum dibayarkan, ditambah lagi bunga selama tidak dibayarkan tersebut.
Baca: Hasil dan Klasemen Grup B Piala AFF, Filipina Menang dari Timor Leste 0-2 di Babak Pertama
Baca: Ramalan Zodiak Minggu 18 November 2018: Bersihkan Pikiranmu GEMINI, Karirmu Sedang Bagus ARIES
PN Pekanbaru memutuskan, pihak tergugat I diwajibkan membayar utang kepada pihak penggugat sebesar Rp 460 juta.
Kemudian tergugat diwajibkan membayar bunga kepada penggugat sebesar 18 persen per tahun, terhitung mulai diajukannya gugatan ke pengadilan hingga keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, pihak tergugat I juga diwajibkan membayar dwangsom atau uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari, jika terjadi keterlambatan pembayaran sejak ada putusan tetap.
Selain itu, juga menghukum tergugat untuk membayar biaya peradilan sebesar Rp 1.256.000.
"Semua gugatan pokok dari klien saya dikabulkan hakim. Hanya gugatan immateril sebesar Rp 150 miliar yang tidak dikabulkan hakim," jelas Firdaus.
Baca: Hasil Babak 1 Thailand Vs Indonesia Grup B Piala AFF 2018, Skuad Garuda Tertinggal Sementara
Baca: Peringatan Hujan Lebat di sebagian Wilayah Riau Sabtu 17 November 2018 sampai Pukul 21.00 WIB
Firdaus juga menjelaskan, dasar hakim mengabulkan gugatan tersebut adalah, perbuatan pinjam-meminjam antara dokter dan rumah sakit adalah perbuatan hukum yang sah.
Sementara, perbuatan BLUD RSUD Arifin Achmad dengan CV PMR yang mengadakan barang terhadap barang yang dimiliki oleh dokter, merupakan perbuatan melawan hukum.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Riau, Zul Asdi kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, pihaknya gembira akhirnya pihak PN Pekanbaru mengabulkan gugatan tiga orang dokter tersebut.
Dijelaskannya, 3 dokter tersebut dizalimi oleh sistem yang ada di BLUD RSUD Arifin Achmad tersebut, karena mereka sudah bersedia meminjamkan alat, tapi tidak dibayar, kemudian mereka pula yang menjadi korban dan dituntut secara hukum.
Dikatakannya, adanya pengadaan fiktif oleh kedua tergugat, yang menyatakan telah melakukan pembelian barang tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca: Hasil Thailand Vs Indonesia Piala AFF 2018, Skor 0-1 Sementara di Babak Pertama
Baca: Video: Live Bola Timor Leste Vs Filipina Grup B Piala AFF Suzuki Cup 2018, Live Fox Sport
"Tiga dokter ini adalah dokter terbaik kita, dokter konsultan, mereka adalah korban sistem. Mereka meminta bantuan dokter agar mau pinjamkan alat, tapi kemudian dokter yang dituntut secara hukum, dituduh jual beli alat kesehatan, padahal dokter sudah pinjamkan alat, juga tidak dibayar. Harusnya mereka berterimakasih kepada dokter, dan beri penghargaan, tapi malah dituntut," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Umum RSUD Arifin Ahmad, Nuzelly Husnedy kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, dirinya belum mengetahui hasil putusan tersebut hingga saat ini.
"Saya belum lihat hasilnya bagaimana putusan tersebut, jadi belum bisa komentar banyak," jata Nuzelly kepada Tribun Sabtu sore.
Dia juga mengatakan, kalau pun ada perkembangan nantinya, itu sudah diserahkan kepada kuasa hukum pihaknya.
"Ini kan lembaga, institusi pemerintah, tentunya kita punya kuasa hukum yang menangani hal ini nanti," tuturnya. (*)