CPNS 2018

Begini Ketentuan Sistem Rangking SKD CPNS 2018. Terdapat 7 Standar Nilai Kumulatif

Editor: Rinal Maradjo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menpan mengeluarkan peraturan Nomor 61 Tahun 2018, Rabu (21/11/2018). Dengan peraturan itu, peserta yang yang tak lulus SKD CPNS 2018 dapat kesempatan ikut tes SKB. Foto di atas, tampak peserta tes CAT CPNS untuk posisi bidan di wilayah Pemerintahan Kota Pekanbaru, menjalani pemeriksaan sebelum ikut ujian, beberapa waktu lalu. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).

Peserta CPNS bisa memantau langsung berapa nilai mereka dan para pesaingnya.

"Itu nanti BKN (Badan Kepegawaian Negara) teknisnya. Pesertanya itu tahu," kata dia.

Baca: Kabar Gembira! Tak Penuhi Passing Grade, Peserta Bisa Lolos CPNS, Pemerintah Terapkan Sistem Ranking

Baca: BERITA CPNS 2018: Perankingan Kelulusan SKD CPNS 2018 Merugikan Peserta yang Lulus Passing Grade

 

Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan SKD peserta seleksi CPNS.

Sebab, angka kelulusan SKD sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Dalam  Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018, pada pasal 3 disebutkan bahwa, terdapat 7 ketentuan nilai kumulatif peserta SKD. Ketentuan tersebut sebagai berikut : 

a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)

b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)

c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)

d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)

e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh)

f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh)

g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

Baca: 2 Alasan Pemerintah Tak Akan Turunkan Passing Grade SKD CPNS 2018, Ada 200 Ribu PNS Pensiun

Baca: Pusat Terapkan Sistem Ranking, Peserta CPNS di Riau yang Tidak Lulus: Syukurlah Masih Ada Harapan

 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusi dengan sistem ranking itu diterapkan karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade.

Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.

Halaman
123

Berita Terkini