Indragiri Hulu

Dua Bulan Tak Gajian, 11 Karyawan PT SRK Melapor ke Disnaker Inhu

Penulis: Bynton Simanungkalit
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pekerja PT SRK melapor ke Disnaker Inhu, Jumat (23/11/2018).

Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit

TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Sebelas orang perwakilan dari PT Sinar Reksa Kencana (SRK) yang berada di Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu pada Jumat (23/11/2018).

Kedatangan mereka untuk melaporkan pihak perusahaan atas gaji karyawan yang belum dibayarkan semenjak bulan Oktober 2018 lalu.

Dedi Indrias, mandor di PT SRK yang turut bersama rombongan mendatangi kantor Disnaker Inhu mengungkapkan bahwa sebelum melapor ke Disnaker, pihaknya sudah pernah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan.

"Waktu itu yang datang hanya asisten kebun, managernya gak ada. Kita minta supaya pimpinan setingkat manager bisa hadir," kata Dedi kepada tribuninhu.com di kantor Disnaker Inhu, Jumat (23/11/2018).

Baca: Asus Mulai Pemanasan, Tampang Zenfone Max Pro M2 Sudah Disebar Jelang Launching 11 Desember Nanti

Namun setelah menunggu beberapa hari namun manager PT SRK tidak hadir menemui para pegawai.

Selain itu, para karyawan PT SRK juga dibuat susah karena tidak bisa melapor ke serikat pekerja. "Serikat pekerja ada, tapi seperti ditolak oleh perusahaan. Karena pengurus-pengurusnya seperti dibuat terasing," kata Dedi.

Oleh karena itu, para pengurus serikat pekerja tidak berani berbicara soal persoalan karyawan di PT SRK.

Hal serupa juga disampaikan Aswir Abas yang juga mandor dan ikut melapor ke Disnaker Inhu. Aswir berkata bahwa sesuai kesepakatan mestinya dibayarkan setiap tanggal lima setiap bulannya.

Parahnya lagi pada bulan lalu, Aswir berkata gaji hanya diberikan kepada para pekerja panen, sementara gaji mandor diberikan belakangan.

"Sempat hanya diberikan cashbon, namun kemudian dilunaskan," katanya.

Bahkan PT SRK berjanji kepada karyawannya akan membayarkan pada tanggal 18 November 2018 ini. Namun hingga saat ini hampir 300 lebih karyawan PT SRK tidak menerima gaji.

Oleh karena itu pekerja PT SRK melapor ke Disnaker Inhu.

Yaspan, Kabid PHI Disnaker Inhu menerima laporan para pekerja tersebut.

Baca: Jadwal Lengkap Liga Champions Mulai 28 November 2018, AS Roma vs Real Madrid & PSG vs Liverpool

Dirinya yang dikonfirmasi usai menerima laporan pekerja itu, mengatakan akan memanggil pihak perusahaan.

"Laporannya sudah kita terima, pihak perusahaan akan kita panggil dulu," kata Yaspan.

Manager PT SRK, Udin Gurning yang dikonfirmasi melalui selularnya masih belum mendapat jawaban. (*)

 

Berita Terkini