Kampar

Nilai UMK Kampar 2019 di Urutan Buncit, Ini Penjelasan Disperinnaker

Penulis: Fernando Sihombing
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan tribunpekanbaru.com Fernando Sihombing

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Riau tahun 2019 telah ditetapkan.

Merujuk Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.949/XI/2018, nilai UMK Kampar berada di urutan ke-10.

UMK Kampar terkecil kedua setelah Rokan Hilir dari 11 kabupaten/kota yang ditetapkan pada 21 Nopember 2018. UMK Indragiri Hulu belum termasuk.

Baca: Ketua DPRD Dituntut Hutang Rp 100 Juta, PN Bangkinang Nyatakan Bukan Gugatan Sederhana

UMK Kampar 2019 ditetapkan sebesar Rp. 2.718.724. UMK Dumai tertinggi yakni, Rp. 3.118.453. Selain Dumai, UMK Bengkalis di urutan kedua sudah menembus Rp. 3 juta lebih. Kabupaten/Kota lainnya masih di bawah Rp. 3 juta.

Dimintai tanggapannya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kampar, Syamsul Bahri mengaku belum tahu. Ia belum menerima salinan SK Gubernur.

"Kabarnya sudah ditetapkan. Ini sedang menunggu SK dari Gubernur," ungkap Syamsul, Jumat (23/11/2018). Ia mengatakan, SK Gubernur harus diterima dalam Nopember ini.

Sebab UMK 2019 harus berlaku mulai 1 Januari.

Terkait UMK Kampar yang berada di urutan terbawah, Syamsul tidak mempersoalkannya. Ia menegaskan, penetapan UMK sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Baca: Asus Mulai Pemanasan, Tampang Zenfone Max Pro M2 Sudah Disebar Jelang Launching 11 Desember Nanti

Menurut dia, UMK di daerah lain tidak ada hubungannya dengan Kampar.

"Kita nggak sampai ke situ. Daerah lain tentu memiliki (nilai) KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang berbeda," ujar Syamsul. Menurut dia, besar UMK ditentukan atas kesepakatan semua unsur terkait yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.

"Kita sudah sesuai prosedur. Berkonsultasi (dengan Pemerintah Provinsi), melibatkan semua pihak, kita sudah laksanakan," ungkap Syamsul.

Variabel utama menjadi acuan dalam penentuan UMK adalah nilai KHL. Dengan ditetapkannya UMK Kabupaten/Kota se-Riau, menandakan nilai KHL di Kampar termasuk yang paling rendah dibandingkan daerah lain.

Syamsul tidak menampiknya. Ia mengemukakan, penentuan KHL sudah sesuai prosedur. Ia menyebutkan, KHL sudah sesuai dengan hasil survei yang dilakukan di 17 pasar di tiap kecamatan dari 21 kecamatan di Kampar. Survei dilakukan dua kali. Yakni, Juli dan Oktober.

Baca: Cara Menumis Kangkung Supaya Lebih Enak, Makan Siang Jadi Istimewa

Nilai KHL sebesar Rp. 2.523.930. ‎Syamsul menyatakan, UMK sudah di atas KHL. Nilai ‎UMK 2019 hasil perkalian UMK 2018 dengan penjumlahan inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB).

Syamsul menambahkan, UMK Kampar masih lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau. "Kalau (hasil penghitungan) di atas KHL, kita nggak pakai KHL. Lagian, masih lebih tinggi dari Provinsi, kan," pungkasnya. (*)

Berita Terkini