CPNS 2018

Update! Tes CPNS 2018: Bagaimana Aturan jika Formasi CPNS Tetap Kosong? Berikut Penjelasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INFO TERBARU CPNS 2018

Tentunya, peserta tersebut memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum yang diatur pada Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2018, yaitu nilai kumulatif SKD minimal 255 dan berperingkat terbaik.

Baca: Drama The Smile Has Left Your Eyes Berakhir Tragis,Ini Daftar OST Drama Seo In Guk & Jung So Min

Baca: Putri Tersingkir dari Top 6 Indonesian Idol Junior 2018, Meski dapatkan Standing Ovation dari Juri

Baca: Bergaul dengan Putri Bara Bere, 3 Anak Kos di Meranti Diamankan Polisi Usai Konsumsi Sabu

Instansi Daerah

Semantara untuk instansi daerah, apabila masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya, di mana jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan atau lokasi formasi yang berbeda.

Peserta tersebut memenuhi nilai ambang batas formasi umum sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berperingkat terbaik.

Kemudian apabila belum terpenuhi juga, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan atau lokasi formasi berbeda.

Peserta yang dapat mengisi formasi yang kosong ini harus memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, yaitu dengan skor minimal 255 dan berperingkat terbaik.

Hal yang perlu diketahui, peraturan tersebut tidak berlaku untuk formasi eks tenaga honorer kategori II.

Adapun passing grade atau nilai ambang batas yang ditentukan pemerintah sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

Baca: Oppo A7 Tersedia Dalam 2 Warna yang Menawan, Glaze Blue dan Glaring Gold, Kamu Pilih yang Mana?

Baca: Live Streaming Persib Bandung Vs Perseru Serui, Laga Liga 1 Pukul 18.30 WIB Malam IniĀ 

Baca: 10 Penyakit yang Dikaitkan dengan Migrain, Jangan Anggap Sepele Sakit Kepala

Seperti diketahui, proses rekrutmen saat ini telah sampai pada tes seleksi kompetensi dasar (SKD) yang telah dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia.

Hingga Jumat (23/11/2018), hasil SKD belum dikeluarkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah hasil SKD keluar, maka peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Aturan jika Formasi CPNS Tetap Kosong? Berikut Penjelasannya"

Berita Terkini