Anda Masih Simpan Uang Rupiah Ini? Ingat, Mulai 31 Desember 2018 Tidak Bisa Ditukar Lagi Lho

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pecahan uang kertas Rupiah yang sudah dicabut dan ditarik bank Indonesia

Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 telah mencabut dan menarik beberapa pecahan uang kertas Rupiah emisi lama.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/33/PBI/2008, ada 4 pecahan uang kertas yang ditarik dari peredarannya.

Keempat uang itu adalah pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1998 bergambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien, pecahan Rp 20.000 Tahun Emisi 1998 bergambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara, pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi 1999 bergambar Pahlawan Nasional WR Soepratman, serta pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 1999 bergambar Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 31 Desember 2018, Pecahan Uang Kertas Ini Tidak Bisa Ditukar"

Berita Terkini