CPNS 2018

UPDATE! Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham Bisa Diumumkan Malam Ini, Simak Penjelasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INFO TERBARU CPNS 2018

Kemenkumham melalui laman Twitter @cpnskumham membocorkan lokasi pelaksanaan tes SKB tersebut.

Lokasi pelaksanaan tes SKB CPNS 2018 bukan berada di kantor pusat.

Menurut admin @cpnskumham, lokasi pelaksanaan tes akan digelar di kantor wilayah atau provinsi.

 

Kemudian, Admin CPNS Kemenkumham menjelaskan SKB digelar di lokasi yang sama dengan SKD.

Hal ini berarti bagi pelamar Kemenkumham CPNS 2018 yang nantinya lolos tes SKD, maka akan melakukan tes SKB di lokasi yang sama.

Pelamar CPNS Kemenkumham tidak perlu menyambangi kantor pusat Kemenkumham untuk melakukan tes.

Baca: LIVE Streaming Asia Artist Awards 2018 Pukul 15.00 WIB, Ada BTS, TWICE hingga iKON, Siapa Favoritmu?

Baca: WOW. Maia Estianty Kini Tampil Mewah dan Glamour. Potret-potret Ini Bikin Iri

Baca: BREAKING NEWS: 7 Ekor Merak Satwa Dilindungi Diamankan BBKSDA Riau, Diduga Dibawa dari Malaysia

Baca: BREAKING NEWS: Bocah Terjebak Dalam Rumah Saat Banjir di Kampar Riau, Tinggi Air Capai 1 Meter

Tidak Ada Passing Grade untuk SKB CPNS 2018

BKN menginformasikan jika tidak ada passing grade ketika tes SKB nantinya.

Melalui laman Twitternya dilansir TribunJakarta.com pada Kamis (15/11), BKN mengatakan SKB tidak ada passing grade karena kompetensi atas bidang peserta CPNS 2018 akan selalu dihargai.

Meski demikian, BKN membocorkan skala nilai yang akan diterapkan di tes SKB.

Skala nilai SKB CPNS 2018 itu antara 1 - 100.

Skala nilai SKB CPNS 2018 itu antara 1 - 100.

Baca: Putus dari Reino, Luna Maya Diramal Berjodoh dengan Pria di Masa Lalu, Ariel NOAH Beri Tanggapan!

Baca: Drama Korea Encounter Tayang Malam Ini, 3 Hal Bikin Penasaran dari Drakor Song Hye Kyo & Park Bo Gum

Baca: Jadwal Pemadaman Listrik Pekanbaru Kamis 29/11/2018, PLN Lakukan Penyambungan Jaringan ke Pelanggan

Ketika melaksanakan SKB, peserta akan mengerjakan soal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.

Dilansir TribunJakarta.com dari laman Twitter resmi BKN pada Jumat (9/11/2018), terdapat dua jenis jabatan atau formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).

BKN menyatakan, yang termasuk ke dalam jabatan fungsiona tertentu (JFT) diantaranya guru, dokter dan apoteker.

Halaman
123

Berita Terkini