Maka, bagi nama yang diumumkan tersebut lanjut, Andrayati, berhak mengikuti tahapan tes berikutnya yakni SKB.
Jadwalnya menurut Andrayati akan ditentukan kemudian.
Namun secara garis besarnya pelaksanaan SKB yang dijadwalkan sebelumnya mulai tanggal 7-10 Desember 2018.
"Soal waktu akan ditentukan kemudian oleh Panselnas," ujarnya.
Bagi nama yang dinyatakan lulus dan berhak ikut SKB maka harus melakukan daftar ulang ke instansi dan daerah masing-masing dengan melampirkan syarat fisik pendaftaran sebagaimana yang didaftar sebelumnya pada situs sscn.bkn.go.id.
"Untuk tempat penyerahan syarat berupa fisiknya dan teknisnya ada pada instansi ataupun daerah masing-masing," ujarnya.
Andrayati juga menambahkan, setiap satu formasi ditetapkan tiga nama yang lulus untuk mengikuti SKB, jika sebelumnya tidak cukup memenuhi passing grade maka Panselnas merangking dari nilai tertinggi.
"Hasilnya sudah ada dan tinggal proses tahapan berikutnya," jelas Andrayati.
BKP2D Inhu Belum Umumkan Peserta SKB CPNS Inhu
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Indragiri Hulu (Inhu) belum mengumumkan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Inhu.
Bahkan hingga Minggu (2/12/2018) sekira pukul 20.16 Wib situs resmi BKP2D Inhu, bkd.inhukab.go.id tak kunjung menampilkan pengumuman tentang peserta SKB CPNS Inhu.
Tribuninhu.com juga berupaya melakukan konfirmasi dengan Plt Kepala BKP2D Inhu, Subrantas.
Namun upaya tersebut tidak mendapatkan jawaban.
Baca: Video Link Streaming Bhayangkara FC Vs PSM Makasar LIVE Indosiar, Liga 1 2018
Baca: Dinihari Nanti, Tim Yustisi Tertibkan Pedagang di Tepi Jalan Teratai
Nomor telepon selular yang dihubungi juga tak dijawab oleh Subrantas.
Sementara itu, pada akhir pekan lalu Subrantas mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan peserta SKB CPNS Inhu melalui situs resmi BKP2D Inhu.