Laporan wartawan tribunbengkalis.com Muhammad Natsir
TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Raut wajah tegang terpancar jelas dari wajahnya.
Dengan stelan baju kokoh lengkap dengan pasangan celananya berwarna tosca dan berompi merah khas tahanan Lapas Bengkalis, Juliar berjalan ke ruangan sidang Cakra saat namanya di Panggil Jaksa Penuntut Umum.
Jalannya tampak kurang semangat dengan pengawalan ketat pihak kepolisian bersenjata lengkap laras panjang mengantarkan dia masuk ke ruang sidang.
Di dalam ruangan sudah menanti tiga orang berpakaian toga berwarna hitam dan merah yang merupakan majelis hakim yang akan mengadilinya.
Baca: 3 Terdakwa Sabu 55 Kilogram Dituntut JPU Hukuman Pidana Mati dalam Sidang di PN Bengkalis
Setelah duduk di kursinya yang berada di tengah yang merupakan kursi pesakitan.
Majelis hakim memulai persidangan dengan membuka sidang secara terbuka untuk umum.
Hakim pun mempersilahkan jaksa menyampaikan tuntutanya karena sidang saat ini memang sidang mendengarkan tuntutan Jaksa.
Jaksa menghabiskan waktu hampir setengah jam memaparkan tuntutannya.
Saat akan membacakan pokok tuntutan, Juliar telihat semakin tegang, kedua tangannya saling mengenggam dan terlihat bergetar.
Saat bersamaan Iwan Roy Carles sebagai JPU pun membacakan tuntutannya dimana secara tegas mengatakan terdakwa berdasarkan fakta persidangan dituntut dengan hukuman pidana mati.
Sontak saja mendengarkan ini wajah Juliar semakin lesu.
Aura kesedihan terlihat jelas di wajahnya usai mendegar tuntutan Jaksa.
Sebelum keluar dari ruangan sidang Juliar sempat menyampaikan kepada hakim untuk bisa memberikan keringanan kepadanya.
Pasalnya menurut Juliar dirinya merupakan tulang pungung keluarga.
Dimana dialah yang mencarikan nafkah untuk ibu dan adik adiknya. Setelah menyampaikan hal tersebut Juliar kembali ke ruang tahanan pengadilan.
Baca: Terbakar Api Cemburu, Deni Tega Bunuh Kekasih Baru Mantan Pacarnya, Begini Kronologinya!
Juliar terlihat duduk di depan trali jendela tahanan, sambil menunduk air matanya pun menetes satu persatu pelan dari pipinya.
Juliar sempat bercerita saat dihampiri, dirinya merasa sebagai tumbal jaringan narkoba tersebut.
Sebab saat ditangkap dia tidak mengetahui barang yang dibawanya adalah narkoba.
Menurut dia, keberangkatannya ke Pekanbaru menggunakan travel atas perintah seorang bernama Nto.
Dia menuruti permintaan Nto ini karena memang sejak sebulan tersebut mengenalnya.
"Saya baru tamat kuliah, belum ada kerja, dan akhirnya bertemu dengan Nto ini. Dia satu kampung dengan saya di Jangkang," cerita Juliar.
Kemudian Nto memberikan modal kepadanya untuk berternak itik. Dari modal inilah Juliar memelihara itik milik Nto.
Sebulan memelihara itik Nto mengajaknya untuk berangkat ke Pekanbaru. Tanpa menaruh curiga kemudian dirinya mengiyakan.
Sebelum berangkat, mereka sepakat bertemu di satu rumah rekan Nto yang berada di Jangkang juga.
Namun saat sampai di sana ternyata Nto tidak jadi berangkat digantikan rekannya Dedi Purwanto.
"Sama Dedi ini baru kenal saat mau naik travel. Kemudian saat travel menjemput ada beberapa koper barang yang di bawa," tambahnya.
Tidak begitu lama sampai di penyeberangan Roro Bengkalis, Polisi langsung melakukan pengrebekan travelnya.
Saat diperiksa dirinya tidak dapat mengelak karena koper yang dibawanya ternyata berisi sabu dengan berat 25 kilogram dan puluhan ribu pil ektasi.
"Jadi saya merasa terjebak di sini, saya tidak tahu barang yang dibawa itu narkoba. Karena awalnya memang akan berangkat bersama Nto," pungkasnya.
Baca: Warga Heboh, Gadis Berseragam Putih-putih Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos
Dengan kondisi ini, dia merasa dijebak Nto yang saat ini menjadi buronan pihak Kepolisian.
"Saya tidak tahu, kalau tahu begini mana mungkin mau bawa barang seperti itu," tambahnya.
Menurut dia, seharusnya Nto yang bertangung jawab terhadap tuntutan Jaksa yang di hadapinya tersebut.
Namun sampai saat ini Nto tidak diketahui keberadaanya.
Juliar mengatakan, saat ini pihaknya hanya bisa berdoa saja. Mudah mudahan majelis hakim nantinya bisa menjatuhkan hukuman tidak seperti tuntutan Jaksa.
"Saya sudah sampaikan saat sidang kemarin di hadapan hakim. Mudah mudahan bisa jadi pertimbangannya nantinya,"ungkap Juliar pasrah.
Seperti diketahui, Juliar satu diantara terdakwa yang dituntut hukuman pidana mati, Kamis (13/12) siang tadi.
Dirinya bersama dua rekannya Dedi Purwanto dan Andi Saputra dituntut Jaksa hukuman mati karena dianggap terbukti secara sah menguasai narkoba jenis sabu seberat 55 kilogram dan pil ektasi 46.713 butir.
Tuntutan ini dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum Iwan Roy Carles dan Aci Jaya Saputra di ruang Cakra Pengadilan Negeri Bengkalis.
Sidang dipimpi hakim ketua Sutarno didampingi hakim anggota Muhammad Rizki Musmar, dan Aulia Fhatma Widhola.
Dalam pembacaan tuntutan ini dihadiri langsung ketiga terdakwa Dedi Purwanto, Juliar dan Andi Saputra. Mereka didampingi langsung Kuasa Hukumnya Windrayanto dan Farizal.
Pembacaan tuntutan dilakukan satu persatu terhadap terdakwa.
Dalam tuntutannya JPU menilai ketiga terdakwa ini secara sah terbukti menguasai barang haram tersebut.
Baca: Terungkap Modus Wawan Check In Bersama Artis Belia FNJ di Hotel Bertarif Rp 2,6 Juta Semalam
Serta memiliki permufakatan jahat untuk mengantarkan barang haram ini.
"Sehingga ketiga terdakwa kita dituntun hukuman pidana mati," ungkap Iwan Roy Carles usai Sidang.
Menurut Roy, tuntutan JPU terhadap tiga terdakwa ini sesuai dengan dakwaan sebelumnya. Terutama dakwaan pertama padal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009. (*)